youngster.id - Penyedia transportasi online roda empat mitra dari Grab, Uber dan Go-Jek telah mengantongi izin operasional angkutan sewa khusus online di Jawa Timur. Ini merupakan titik temu dari kesepakantan antara penyelenggara transportasi online dan konvesional di Jawa Timur.
Gubernur Jawa Timur Dr. H. Soekarwo bersama dengan Dinas Perhubungan Provinsi setempat telah meresmikan operasional transportasi online roda empat dengan kuota sebanyak 4.445 kendaraan. Peresmian ini terkait Peraturan Gubernur Jawa Timur nomor 188/375/KPTS/103/2017 tentang penetapan kuota angkutan sewa online.
Kuota tersebut meliputi 3.000 kendaraan di wilayah Gerbangkertasusila (Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, Lamongan), 225 Unit di wilayah Malang Raya, dan sisanya di daerah lain seperti Jombang, Tuban, Bojonegoro, dan Pasuruan.
Gubernur Soekarwo menjelaskan bahwa peresmian angkutan online ini merupakan titik temu dari seluruh kesepakatan yang terjadi antara penyelenggara angkutan online dan konvensional di Jawa Timur. Sebelumnya, Gubernur yang akrab disapa dengan nama Pakde Karwo ini telah berulang kali menjembatani kisruh antara transportasi konvensional dengan taksi online di wilayahnya.
“Peresmian ini sebagai bentuk pemerintah memfasilitasi hal ini, Proses ini menggambarkan bahwa pandangan online dan non-online sama, ingin berdampingan secara damai dan mencari titik tengah,” kata Soekarwo dikutip Antara baru-baru ini.
Peresmian armada transportasi online berstiker khusus ini juga mendapatkan dukungan dari tiga perwakilan perusahaan transportasi on-demand di Indonesia; Uber, GO-JEK, dan Grab.
Public Policy and Government Relations GO-JEK Malikulkusno Utomo menjelaskan bahwa pihaknya sangat mendukung langkah Pemerintah Provinsi Jawa Timur, terutama terkait dengan penentuan tarif atas dan bawah yang dianggap bisa meminimalkan persaingan tidak sehat. Meskipun demikian, pihak GO-JEK (beserta pelaku transportasi online lainnya) tetap akan memberlakukan promo tarif murah, asalkan memiliki batas waktu tertentu.
Sesuai Peraturan Dirjen Perhubungan Darat No SK.3244/AJ.801/DJPD/2017, angkutan online akan mengikuti penentuan tarif batas atas untuk angkutan sewa khusus di Jawa Timur. Tarif atas sendiri saat ini telah ditetapkan sebesar Rp 6.000/Km, sedangkan untuk tarif batas bawah ditentukan sebesar Rp 3.500/Km.
Respons positif juga ditunjukkan perwakilan dari pihak Grab. Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno menyatakan bahwa sejak awal beroperasi di Indonesia, pihaknya selalu mengedepankan kolaborasi dan sinergi dengan penyedia jasa transportasi yang telah lebih dulu hadir, salah satunya taksi konvensional melalui layanan GrabTaxi.
“Kami harap program dukungan dari Grab yang kami berikan kepada ratusan pengemudi angkutan umum di Surabaya hari ini dapat memperkuat sinergi antara angkutan konvensional dengan penyedia aplikasi kendaraan online” ungkap Tri Sukma dalam siaran pers.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Perhubungan pada tahun 2017 lalu yang mengatur tentang operasional layanan transportasi berbasis aplikasi online di Indonesia. Aturan ini mengatur sejumlah hal terkait layanan transportasi online, antara lain tarif atas dan bawah, keberadaan koperasi guna menaungi para mitra pengemudi, kuota kendaraan, hingga stiker penanda armada.
STEVY WIDIA
Discussion about this post