youngster.id - Ditengah pertumbuhan pasar e-commerce, ada juga yang mengalami kegagalan. Yang terbaru adalah LYKE, yang harus menghentikan layanan di bulan Maret ini. Layanan ini akan beralih ke JollyChick, e-commerce dari Tiongkok.
CEO LYKE Bastian Purrer telah memberikan pernyataan resmi mengenai hal itu. Menurut dia, keputusan ini diambil berdasarkan sulitnya menjalankan bisnis secara efisien di bidang e-commerce fesyen.
“Saya merasa terlalu cepat masuk ke bisnis ini. Aplikasi seperti LYKE sebenarnya cukup digemari di luar negeri, karena layanan pembayaran di sana telah cukup berkembang. Dari sini saya belajar bahwa penentuan waktu (timing) sangat penting dalam membangun startup,” jelas Purrer.
LYKE sendiri merupakan aplikasi e-commerce khusus fesyen dan kecantikan yang didirikan oleh Purrer pada tahun 2015. Lewat aplikasi tersebut, LYKE menjadi semacam agregator dari seluruh produk fesyen yang dijual oleh e-commerce dan pedagang online lain, sehingga memudahkan pengguna untuk menemukan produk yang sesuai dengan minat mereka.
Pada bulan Agustus 2016 yang lalu, mereka berhasil mendapat pendanaan seri A senilai US$ 4 juta atau sekitar Rp 53 miliar. Investasi tersebut dipimpin oleh HV Holtzbrinck Ventures dari Jerman dan Asia Pacific Internet Gropu (APACIZG) dari Singapura. LYKE juga telah menggandeng Agnes Mo sebagai co-founder sekaligus Chief Creative Officer pada Oktober 2017.
Sebelumnya Purer telah mengklaim LYKE mempunyai sekitar 1,6 juta pengguna. Namun pendapatan yang mereka dapatkan dari transaksi pengguna masih lebih kecil dibanding biaya operasional yang harus mereka keluarkan. Salah satu aspek yang tidak efisien dalam bisnis e-commerce menurut Purrer adalah pembayaran. Saat ini mayoritas pembayaran dilakukan dengan transfer bank, yang butuh biaya cukup tinggi untuk mengelolanya.
LYKE akan segera beralih ke JollyChick, e-commerce dari Tiongkok yang telah hadir di Indonesia sejak tahun 2017, dan berniat untuk fokus mengembangkan bisnis mereka di tanah air pada tahun ini.
STEVY WIDIA
Discussion about this post