youngster.id - Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) meluncurkan 9 buku Panduan Pendirian Usaha Bidang Ekonomi Kreatif. Mulai dari peluang usaha, permodalan, manajemen produksi dan SDM, keuangan dan pemasaran hingga legalitas dan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Buku untuk calon wirausaha tersebut diantaranya di bidang usaha kriya batik, kriya keramik, kriya perak, fashion muslim, kuliner soto, game digital, studio animasi, studio musik, dan pengembangan aplikasi digital.
“Dari 2,5 juta pekerja pendatang baru, sekitar 20% atau 25.000 pekerja masuk ke bidang ekonomi kreatif. Jadi, tenaga kerja di bidang ini merupakan yang paling banyak dibanding bidang lainnya. Sehingga, buku panduan ini sangat dibutuhkan. Sementara, 83% pengusaha yang bergerak di bidang ini belum memiliki izin badan usaha,” kata Ricky Yoseph Pesik Wakil Kepala Bekraf, pada acara peluncuran Senin (31/7/2017) di Jakarta.
Sementara itu Kepala Pusat Pengembangan Kewirausahaan, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UNS, Eddy Tri Haryanto MP mengatakan, terdapat sejumlah masalah yang dihadapi oleh pelaku usaha bidang ekonomi kreatif, diantaranya ekosistem tidak mendukung, akses permodalan, dan marketing.
“Pelaku usaha sangat membutuhkan ekosistem yang mendukung untuk kemajuan bisnisnya. Kalau tidak, mereka akan berjalan sendiri-sendiri dan susah majunya,” kata Eddy.
Buku panduan ini dibuat selengkap dan sederhana mungkin. Mulai dari peluang usaha, permodalan, manajemen produksi dan SDM, keuangan dan pemasaran hingga legalitas dan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), serta dikemas menjadi sebuah referensi yang mudah dimengerti dan diterapkan.
STEVY WIDIA
Discussion about this post