youngster.id - Status badan hukum Perseroan Terbatas (PT) akan membantu pelaku ekonomi kreatif dalam mengembangkan usaha. Untuk itu, Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) menyiapkan anggaran sekitar Rp 1,5 miliar untuk membantu pelaku usaha ekonomi kreatif untuk mendirikan badan hukum.
Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan
Intelektual dan Regulasi Bekraf Ari Juliano Gema menyatakan target bantuan
untuk 150 pelaku usaha. “Startup yang mau maju pasti ingin bentuk PT,
supaya jelas aturannya,” kata Ari dalam keterangannya Jumat (21/6/2019) di
Jakarta.
Dia menjelaskan, Bekraf memiliki data sebanyak 83,3% badan hukum untuk usaha
ekonomi kreatif belum berbentuk badan hukum. Sehingga, kendala perkembangan
ekonomi kreatif semakin rentan, contohnya individu yang tak fokus atau tim yang
bubar.
Menurut Ari, beberapa keuntungan pembentukan badan hukum berbentuk PT adalah memudahkan akses pinjaman model dari bank serta memudahkan mengikuti lelang proyek yang diselenggarakan pemerintah.
“Investor juga lebih percaya kepada perusahaan atau badan hukum berbentuk PT,” ujarnya.
Ari juga mengungkapkan PT juga
membuat pelaku usaha lebih matang. Alasannya, pengusaha yang mendapatkan
bantuan untuk pembentukan badan hukum harus memiliki laporan keuangan, syarat
administrasi yang lengkap, serta pekerjaan secara profesional.
Target 150 unit pelaku usaha kreatif mendapatkan fasilitas bantuan pembentukan
badan hukum lebih besar daripada capaian Bekraf tahun 2018 yang hanya 95 pelaku
usaha. Tahun lalu, anggaran bantuan fasilitas badan hukum Bekraf sekitar Rp 1
miliar. Dia mengungkapkan bantuan pembentukan badan hukum bakal selesai dalam
waktu sekitar empat bulan, tergantung kelengkapan persyaratan.
“Paling banyak permintaan dari subsektor kuliner, kriya, dan fashion,” ujar Ari lagi. Dalam rencana kerja Bekraf tahun depan, anggaran bantuan fasilitas pembentukan badan hukum lebih besar mencapai Rp 3 miliar. Sehingga, Ari berharap pelaku usaha ekonomi kreatif dapat menjalankan dan mengembangkan usaha secara profesional dan taat hukum.
STEVY WIDIA
Discussion about this post