youngster.id - Sumbangan ekonomi kreatif Indonesia terhadap produk domestik bruto diyakini dapat mencapai Rp 1.000 triliun pada 2017. Untuk itu pertumbuhan bisnis kreatif perlu terus didukung.
Kontribusi industri kreatif pada 2015, mencapai Rp 852 triliun. “Tapi tugas kami (Bekraf) untuk mengembangkan ekonomi kreatif masih jauh dari target yang harus dicapai,” kata Triawan Munaf, Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) belum lama ini.
Menurut dia, saat ini baru 16% pelaku kreatif yang punya badan hukum. Sedang sisanya, 83,3% masih belum memiliki badan hukum. “Kami mendorong pelaku usaha kreatif memiliki badan hukum. Mereka bisa bayar pajak dan target usahanya menjadi lebih terukur,” kata Triawan.
Sebelumnya, pada 21 Juli lalu, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map E-Commerce). Peraturan tersebut mengatur rencana sumber pendanaan untuk perusahaan rintisan (start-up), di antaranya melalui kredit usaha rakyat, hibah, dan crowdfunding.
Selain itu, muncul rencana evaluasi terhadap Daftar Negatif Investasi menyangkut porsi pendanaan asing bagi start-up nasional.
STEVY WIDIA
Discussion about this post