youngster.id - Untuk memudahkan masyarakat menyampaikan pengaduan lewat ponsel, Kepolisian Resor Kota Depok mengembangkan sebuah aplikasi media sosial yang diberi nama Halo Polisi.
Kepala Sub Bagian Humas Polresta Depok AKP Firdaus menjelaskan, melalui aplikasi ini pengguna bisa melaporkan berbagai kejadian yang berhubungan dengan tindak kriminalitas, kemacetan dan lainnya yang terjadi di tengah masyarakat. Laporan yang masuk nantinya akan langsung ditindak lanjuti oleh Polres Depok.
“Pengaduan dari pengguna ini ada yang sifatnya terbuka dan rahasia. Kalau memilih terbuka, pengaduanya bisa dilihat di timeline oleh pengguna lainnya. Tapi kalau memilih rahasia karena misalnya takut identitasnya diketahui, pengaduan tersebut hanya bisa dibaca oleh comment center kami,” tutur Firdaus, Senin (24/4/2017) di Depok, Jawa Barat.
Menurut Firdaus, karakteristik aplikasi Halo Polisi mirip dengan media sosial lainnya seperti Facebook atau Path. Setiap penggunanya bisa berbagi informasi kapan pun dengan pengguna lainnya. Di dalam apikasi Hallo Polisi juga dibuat kanal komunitas dan forum diskusi yang bisa diikuti oleh setiap pengguna.
Selain itu, aplikasi Panic Button saat ini juga sudah terintegrasi dengan Halo Polisi. Firdaus menjelaskan, fungsi dari Panic Button ini adalah untuk melaporkan keadaan bahaya yang sifatnya emergency. Dengan menekan tombol tersebut, tim dari Polres Depok nantinya akan langsung datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) saat itu juga.
Halo Polisi merupakan terobosan Polres Depok yang rencananya akan dijadikan pilot projek untuk Kepolisian Daerah dan di kota-kota lainnya. Meskipun baru akan dilaunching pada 28 April 2017, saat itu aplikasi Halo Polisi yang bisa diunduh lewat perangkat Android dan iOS sudah memiliki 13.000 pengguna.
STEVY WIDIA
Discussion about this post