youngster.id - Badan ekonomi kreatif (Bekraf) Indonesia menegaskan pelaku ekonomi kreatif harus memiliki perlindungan dari Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Karena itu pelaku industri kreatif harus segera mendaftarkan HKI atas produknya.
“HKI bukan konsep dari dan untuk Indonesia saja, namun juga mencakup secara global dengan skop untuk Internasional dengan tujuan untuk melindungi produk pelaku ekonomi kreatif, agar tidak mudah ditiru atau dijiplak oleh orang lain,” kata Ari Juliano Gema Deputi Fasilitas HKI dan Regulasi Badan Ekonomi Kreatif Indonesia, pada acara Gerakan Sosiopreneurship Muda, belum lama ini di Jakarta.
Menurut Ari, jika terlindungi maka maka semangat untuk menghasilkan karya yang inovatif yang berguna untuk memberikan jaminan kualitas pada para konsumennya.
“Hak kekayaan intelektual diperlukan untuk memberi penghargaan, penghormatan, rasa aman dan perlindungan bagi pelaku ekonomi kreatif. Dengan HKI maka produknya terlindungi dan mendapat manfaat ekonomi yang optimal dari komersialisasi HKI tersebut,” tegas Ari.
Ia menyebutkan sudah ada sekitar 8,2 juta pelaku ekonomi kreatif di Indonesia, namun baru 11% yang memiliki HKI. “Melalui HKI ini dapat memberikan wawasan kepada para pelaku ekonomi kreatif untuk dapat mendaftarkan merk dan produknya agar tidak ditiru oleh pelaku ekonomi kreatif lainnnya karena telah memiliki HKI,” sebutnya.
Ari juga menekankan, kekayaan intelektual yang dimiliki oleh para pelaku ekonomi kreatif merupakan aset investasi. “Ekonomi kreatif bertumpu pada kreativitas sumber daya manusia, untuk itu kami menghimbau para pelaku ekonomi kreatif termasuk wirausaha sosial agar memahami jenis HKI yang tepat untuk melindungi produknya dan segera mendaftarkan HKI atas produknya tersebut,” pungkasnya.
STEVY WIDIA
Discussion about this post