youngster.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meluncurkan insentif penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) Final untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dari 1% menjadi 0,5%. Setelah peluncuran itu, Ditjen Pajak akan langsung menggelar sosialisasi tentang aturan PPh Final baru itu.
Presiden Joko Widodo resmi meluncurkan insentif Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5% untuk UMKM Jumat (22/6/2018) di Jatim Expo Surabaya. Insentif ini tertuang dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Kebijakan itu merupakan buah revisi atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013.
Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menambahkan, Kemkeu akan segera mengeluarkan aturan turunan PP itu berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Yang dimaksud dengan peredaran bruto adalah imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangai potongan penjualan, potongan tunai, dan potongan sejenis.
Kelonggaran PPh final sebesar 0,5% tersebut hanya bersifat sementara antara 3-7 Tahun, yaitu:
– Bagi wajib pajak orang pribadi, tarif PPh final UKM 0,5% ini berlaku paling lama 7 tahun pajak
– Bagi wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, atau firma fasilitas itu diberikan paling lama 4 tahun
– Bagi waji pajak berbentuk perseoran terbatas fasilitas tersebut diberikan paling lama 3 tahun pajak.
Wajib pajak yang mengalami kerugian berhak tidak menyetorkan PPh final 0,5% dengan syarat memberitahukan kondisi keuangan tersebut kepada Direktorat Jenderal Pajak.
STEVY WIDIA
Discussion about this post