youngster.id - Perkembangan teknologi dan ekonomi digital telah membawa hal baru di sektor ketenagakerjaan. Untuk itu Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sedang menyelesaikan rancangan regulasi yang mengatur hal itu.
Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan, regulasi penting untuk menjamin kepastian hak pekerja, pemberi kerja, konsumen dan konsekuensi ketenagakerjaan lainnya, serta menghindari potensi gejolak sosial.
Ia memberi contoh, perusahaan transportasi memiliki mitra kerjanya tidak berhubungan langsung dengan pihak perusahaan dalam keseharian. Perusahan online lain juga mengendalikan dan mengawasi mitra kerjanya melalui teknologi.
“Hubungan pekerjaannya bersifat virtual, fleksibel dan cenderung kemitraan. Dari sisi ketenagakerjaan, harus ada aturan yang jelas, karena melibatkan pekerja dan pemberi kerja,” kata Hanif Dhakiri dalam siaran pers baru-baru ini.
Menurut Hanif, dalam sistem kerja seperti ini harus ada regulasi yang mengatur hubungan kerja, tarif, jaminan sosial untuk sopir dan penumpangnya, penegakan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta hal lainnya. Menurut Hanif, tanpa regulasi yang jelas, industri ini berpotensi menciptakan gesekan sosial.
Untuk menyusun regulasi tersebut, berbagai kajian telah dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan bekerja sama dengan Badan Ekonomi Kreatif, Departemen Perhubungan dan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Kajian difokuskan pada ketenagakerjaan di era ekonomi digital. Kajian ini juga bekerja sama dengan organisasi buruh dunia (ILO) dan organisasi yang fokus pada masalah ini. Kemnaker juga mempelajari pengalaman negara lain.
Sebelumnya, Direktur ILO untuk Asia Pasifik, Gary Rynhart mengatakan, dampak revolusi teknologi tak bisa dihindari. Riset ILO yang menunjukkan, risiko dari digitalisasi teknologi telah menghilangkan 86 persen pekerjaan sektor garmen dan alas kaki di Vietnam, Kamboja dan Myanmar.
“Kondisi Indonesia tak jauh beda. Sektor padat karya, jasa, pertanian dan manufaktur yang paling terancam,” kata Gary.
STEVY WIDIA
Discussion about this post