youngster.id - Koperasi mendapat wewenang untuk menjadi penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR). Namun baru satu yang lolos verifikasi yakni Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) Jasa. Koperasi penyalur KUR harus memenuhi kriteria, yaitu memiliki kinerja baik dan sehat, bekerja sama dengan perusahaan penjamin dalam penyaluran KUR.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga meresmikan Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) Jasa sebagai koperasi penyalur KUR yang pertama. Peresmian tersebut ditandai dengan penyerahan piagam penghargaan sebagai koperasi pertama penyalur KUR kepada Ketua Kospin Jasa Andi Arslan Djunaid di Pekalongan, Jawa Tengah.
“Kospin Jasa merupakan inspirasi bagi Indonesia karena telah ikut mewujudkan pemerataan kesejahteraan di Indonesia. Pertumbuhan ekonomi yang tinggi tidak ada artinya jika hanya menimbulkan kesenjangan yang semakin besar, ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (18/12/2016).
Puspayoga mengatakan hingga November 2016 sudah ada 32 koperasi yang mengajukan sebagai penyalur KUR. Sampai saat ini sedang dalam tahap verifikasi. Koperasi penyalur KUR harus memenuhi kriteria, yaitu memiliki kinerja baik dan sehat, bekerja sama dengan perusahaan penjamin dalam penyaluran KUR. Selain itu juga memiliki sistem online data KUR dan sistem informasi kredit program (SIKP).
Kospin Jasa yang berdiri sejak 1973 memiliki aset sebesar Rp 5,8 triliun, sedangkan simpanan anggota Rp 5,3 triliun dan pinjaman mencapai Rp 3,8 triliun dan SHU hingga Rp 42 miliar. Anggota Kospin Jasa tersebar di berbagai daerah di Indonesia dengan jumlah 13.000 orang.
STEVY WIDIA
Discussion about this post