youngster.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan pelaku usaha keuangan digital atau financial technology (fintech) untuk mendaftarkan diri. Para pelaku usaha ini diberi waktu sampai enam bulan ke depan.
Hal ini berlaku sejak Peraturan OJK (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) atau fintech Peer to Peer (P2P) lending diterbitkan akhir tahun lalu.
“Penyelenggara diwajibkan untuk melakukan pendaftaran sebelum mengajukan permohonan untuk memperoleh izin,” kata Imansyah Deputi Komisioner Manajemen Strategis IA OJK Selasa (10/1/2017) di Gedung OJK, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.
Dalam rangka mengadopsi semangat regulatory sandbox sebagaimana diimplementasikan pada peraturan fintech start-up di berbagai negara, POJK ini menerapkan ketentuan mengenai pendaftaran dan perizinan. Apalagi pada kuartal IV-2016 ada 135 perusahaan fintech dari 51 perusahaan pada kuartal I-2016.
“Pertumbuhan yang sangat cepat ini perlu diantisipasi untuk melindungi kepentingan konsumen terkait keamanan dana dan data, serta kepentingan nasional terkait pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme, serta stabilitas sistem keuangan,” jelas Imansyah.
Dalam masa pendaftaran ini, penyelenggara telah melakukan aktivitas secara penuh dengan mendapat pendampingan dari OJK yang secara terus menerus melakukan evaluasi. Paling lama satu tahun setelah terdaftar, penyelenggara wajib mengajukan permohonan untuk memperoleh izin kepada OJK.
Untuk melindungi kepentingan konsumen, penyelenggara antara lain wajib menyediakan escrow account dan virtual account di perbankan serta menempatkan data center di dalam negeri. Guna melindungi kepentingan stabilitas sistem keuangan nasional, jumlah pinjaman dibatasi maksimal Rp2 miliar dalam mata uang rupiah.
“Melalui peraturan ini, OJK juga memfasilitasi dukungan bagi perkembangan inovasi ekonomi digital di masa mendatang dengan menyiapkan infrastruktur berupa fintech incubator centre,” pungkasnya.
STEVY WIDIA
Discussion about this post