youngster.id - Pemerintah mengumumkan paket kebijakan XIV tentang peta jalan (roadmap) e-dagang (e-commerce). Kebijakan ini diharapkan akan mendorong perluasan dan peningkatan kegiatan ekonomi masyarakat di seluruh Indonesia an terkoneksi global.
Pengumuman paket kebijakan XIV tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, didampingi Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Kamis (10/11/2016) di Kantor Presiden Jakarta.
“Tujuan paket kebijakan ini, kebijakan roadmap ini untuk mendorong perluasan dan peningkatan kegiatan ekonomi masyarakat di seluruh Indonesia secara efisien dan terkoneksi secara global sehingga kegiatan yang ada semakin luas, jangkauan semakin jauh,” kata Darmin.
Menurut dia, dengan adanya peta jalan e-dagang itu maka akan mendorong kreasi dan invensi ekonomi baru di kalangan generasi muda. “Dengan inovasi, dengan invensi, kegiatan yang baru juga bisa lahir,” katanya.
Roadmap juga diharapkan mampu memberikan kepastian dan kemudahan berusaha dalam pemanfaatan e-commerce. Sehingga dengan adanya arah dan panduan strategis dalam percepatan pelaksanaan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik pada periode 2016-2019. Selain itu, roadmap tersebut diharapkan mampu memberikan pengutamaan dan perlindungan terhadap kepentingan nasional dan UMKM serta pelaku usaha pemula (start-up).
“Meningkatkan keahlian sumber daya manusia pelaku e-commerce dan acuan bagi Pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan dalam menetapkanatau menyesuaikan kebijakan sektoral dalam rangka pengembangan e-commerce,” kata Darmin.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung, pada kesempatan itu mengatakan paket kebijakan tersebut lebih merupakan antisipasi pemerintah agar jangan sampai tertinggal dalam hal e-commmerce sehingga diatur mulai dari sekarang agar value-nya bisa mencapai 130 miliar dolar AS pada 2020.
“Perpes sedang dipersiapkan dalam waktu dekat akan kita launching. Indonesia menginginkan pada 2020 kita menjadi negara ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara,” katanya.
Dalam Perpres tentang Peta Jalan E-Commerce yang segera terbit ini, terdapat 8 aspek regulasi, yaitu:
1. Pendanaan berupa: (1) KUR untuk tenant pengembang platform; (2) hibah untuk inkubator bisnis pendamping start-up; (3) dana USO untuk UMKM digital dan start-up e-commerce platform; (4) angel capital yang diperlukan ketika start-up masih merugi; (5) seed capital dari Bapak Angkat; dan (6) crowdfunding.
2. Perpajakan dalam bentuk: (1) pengurangan pajak bagi investor lokal yang investasi di start-up; (2) penyederhanaan izin/prosedur perpajakan bagi start-up e-commerce yang omzetnya di bawah Rp4,8 miliar/tahun; dan (3) persamaan perlakuan perpajakan sesama pengusaha e-commerce, baik asing maupun domestik.
3. Perlindungan Konsumen melalui: (1) harmonisasi regulasi menyangkut sertifikasi elektronik, proses akreditasi, kebijakan mekanisme pembayaran, perlindungan konsumen dan pelaku industri e-commerce, dan skema penyelesaian sengketa; dan (2) pengembangan national payment gateway secara bertahap.
4. Pendidikan dan SDM terdiri dari: (1) kampanye kesadaran e-commerce; (2) program inkubator nasional; (3) kurikulum e-commerce; dan (4) edukasi e-commerce kepada konsumen, pelaku, dan penegak hukum.
5. Logistik melalui: (1) pemanfaatan Sistem Logistik Nasional (Sislognas); (2) Revitalisasi, restrukturisasi dan modernisasi PT Pos Indonesia (Persero) sebagai penyedia jasa pos nasional; (3) Pengembangan alih daya fasilitas logistik e-commerce dan (4) pengembangan logistik dari desa ke kota.
6. Infrastruktur komunikasi melalui pembangunan jaringan broadband.
7. Keamanan siber (cyber security) dengan menyusun model sistem pengawasan nasional dalam transaksi e-commerce dan mengembangkan public awareness tentang kejahatan dunia maya. Selain itu juga menyusun SOP terkait penyimpanan data konsumen dan sertifikasi keamanan data konsumen.
8. Pembentukan Manajemen Pelaksana yang secara sistematis dan terkoordinasi akan melakukan monitoring dan evaluasi implementasi peta jalan e-commerce.
STEVY WIDIA
Discussion about this post