youngster.id - Indonesia merupakan salah satu negara di Asia yang memiliki potensi besar untuk perkembangan jasa keuangan digital. Namun daya dukung di ekosistem Financial Technology (Fintech) dalam negeri belum memadai.
“Tidak ada yang cukup ekosistem untuk akselerator, inkubator, yang bisa melengkapi ‘start-up’ (salah satu pemain ‘fintech’) dengan pengetahuan dan kemampuan jadi entrepreneur yang baik,” kata Dewan Penasihat Asosiasi Financial Technology Indonesia (Aftech) Mahendra Siregar di Jakarta, belum lama ini.
Mahendra mengatakan ekosistem Fintech di Indonesia memang belum terbentuk menyeluruh. Hal tersebut juga karena industri tekfin yang baru lahir di Indonesia, sehingga pemerintah dan regulator di bidang Teknologi dan jasa keuangan harus beradaptasi. Mantan Kepala BKPM tersebut mencontohkan masih sulitnya perizinan perusahaan “start-up”. Bahkan ketentuan dan prosedur perizinan malah kerap menghilangkan fleksibilitas yang menjadi ciri khas perusahaan “start-up”.
“Di Indonesia begitu sebuah ‘start-up’ minta izin menjadi suatu badan usaha yang sah maka diarahkan oleh Kemenkum HAM ke bentuk PT Konvensional, kemudian harus ada komisaris, harus ada direksi. Ini tidak kondusif karena ini yang merupakan penghambat lincahnya, fleksibelnya ‘start-up’,” ujar dia.
Tantangan perkembanga tekfin juga datang dari investor. Menurut Mahendra, kerap ada ketidaksesuaian antara keinginan investor dan karakteristik Tekfin, terutama terkait prospek keuntungan yang diperoleh Tekfin. “Investor nanyanya pas awal-awal sudah, kapan kamu ‘payback’ periode-nya, keuntungannya berapa ?. Bingung deh tuh. Jadi seperti masih ada ‘missmatch’,” ujar dia. Namun, di samping itu, Mahendra menghargai terobosan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang selama ini mampu berdialog dengan para industri tekfin.
“Yang perlu diingat industri finansial itu sektor yang sangat terikat dengan peraturan yang ketat. Nah, tekfin adalah sebaliknya, harus rileks dan agak destruktif. Maka itu…” ujar Mahendra.
Deputi Komisioner Manajemen Strategi 1A OJK Imansyah mengharapkan perusahaan tekfin dapat lebih memanfaatkan ruang dialog yang telah dibangun regulator. “OJK memiliki wadah komunikasi berupa forum multi agency yang diharapkan mampu mendukung kolaborasi start up dan regulator yang lebih mudah,” ujar Imansyah.
STEVY WIDIA
Discussion about this post