youngster.id - Potensi ekonomi kreatif digital sangat besar dan bisa mencapai US$130 miliar atau setara Rp1.729 triliun pada lima tahun ke depan.Adapun nilai US$130 miliar, bila dihitung dalam Rp13.300 per dolar maka bisa mencapai Rp1.729 triliun pada 2020.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengungkapkan potensi yang besar ini harus dimanfaatkan oleh para pelaku ekonomi digital, agar Indonesia bisa menjadi tuan di negeri sendiri. Menurutnya, saat ini produk-produk yang diperdagangkan dominan berasal dari luar negeri atau impor.
“Potensi ekonomi sebesar itu akan datang dari para pelaku industri kreatif digital, yang mungkin saat ini masih dalam tahap startup. Pemerintah juga akan memberikan dukungan dalam bentuk penyertaan modal,” ujarnya, dikutip dari keterangan resmi baru-baru ini di Bekraf Developer Day.
Menurut Rudiantara, aturan yang memungkinkan pemerintah bisa melakukan penyertaan modal bagi startup sedang disiapkan. Sejauh ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengimplementasikan model penyertaan ini pada Universal Service Obligation (USO) di sektor telekomunikasi.
Sementara itu Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) menilai industri digital masih didominasi oleh barang-barang impor. Menurut Kepala Badan Ekonomi Kreatif Triawan Munaf Menurutnya, kondisi itu perlu dilakukan mengingat besarnya jumlah penduduk Indonesia yang mengakses internet dan pengguna smartphone
“Pangsa industri digital di Indonesia sangat besar, akan tetapi sejauh ini produk digital dari luar negeri mendominasi pasar di Indonesia,” ujarnya.
Tercatat, dari total populasi sebanyak 257 juta jiwa, sekitar 132 juta di antaranya telah mengakses internet. Sementara itu jumlah penduduk yang telah memiliki smartphone mencapai sekitar 103 juta jiwa.
STEVY WIDIA
Discussion about this post