youngster.id - Sebelumnya ada 54 bidang usaha yang dikeluarkan pemerintah dalam upaya menggenjot investasi asing masuk agar industri bisa bergerak. Tetapi ada 5 bidang sektor UMKM tak akan dicoret dari Daftar Negatif Inevstasi (DNI) 2018.
Pernyataan itu disampaikan Presiden Joko Widodo saat berpidato di acara penutupan Rapimnas Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia 2018 pada 28 November 2018 di Hotel Alila, Solo, Jawa Tengah.
Menteri Koordianator Perekonomian Darmin Nasution membenarkan Jokowi menginstruksikan agar sektor UMKM tak bisa dikuasai asing. Sementara 49 bidang usaha lainnya tetap alias dikeluarkan dari DNI.
“Saya enggak di sana (Solo), tapi yang saya tahu dari yang tadinya dikeluarkan, dikembalikan lagi ke DNI. Ya jadi ada 5 jadinya. Pokoknya ada UMKM nya kita kembalikan ke DNI, selebihnya tetap,” kata Darmin di Kementerian Koordinator Perekonomian, dilansir Antara Rabu (28/11/2018).
Darmin menjelaskan, lima bidang usaha yang dikembalikan ke dalam DNI terdapat pada kelompok A dan B. Untuk kelompok A, ada empat bidang usaha yang dikeluarkan dari kelompok dicadangkan untuk UMKM-K.
Di kelompok ini, kata dia, asing tidak bisa masuk karena terganjal batasan investasi minimum senilai RP 10 miliar. Sementara di kelompok B, ada satu bidang usaha yang dikeluarkan dari persyaratan kemitraan.
Menurut dia, meskipun pihaknya sudah mensosialisasikan kebijakan ini yang tertuang dalam Paket Kebijakan Ekonomi ke-16 ke para pengusaha, dia tetap mengikuti instruksi Presiden Jokowi.
Adapun 49 bidang usaha lainnya, Darmin menegaskan tetap masuk dalam revisi aturan DNI dan akan diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres). Rinciannya, 25 bidang usaha dibuka 100 persen untuk asing dan 24 sisanya bisa dimasuki asing tapi porsinya terbatas, tidak sampai 100 persen.
Darmin mengatakan kebijakan ini sudah selesai ditingkat kementerian terkait, tinggal menunggu PP keluar. Menurutnya Senin pekan depan akan diserahkan ke Jokowi agar ditandatangani.
“Iya rencananya begitu (Senin). Iya dan paket itu yang perluasan fasilitas pajak yang sudah diundangkan. Kan sudah diteken, tapi mesti diundangkan ke Kemkumham dan itu sudah selesai berdasarkan hukum revisi PMK,” kata dia.
STEVY WIDIA
Discussion about this post