103 Aplikasi dan Situs Fintech Ilegal Diblokir

Menteri Kominfo Rudiantara. (Foto: Stevy Widia/youngster.id)

youngster.id - Layanan keuangan digital melalu financial technology (Fintech) mulai marak di Indonesia. Sayangnya belakangan ini banyak aplikasi fintech yang meresahkan masyarakat. Untuk itu Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komingo) memblokir ratusan aplikasi dan situs perusahaan fintech.

Menteri Kominfo Rudiantara mengungkapkan pihaknya segera menutup 103 aplikasi dan situs yang illegal. “Jadi, di luar yang terdaftar, yang berizin, yang resmi, itu ilegal. Kami blokir saja. Biar masyarakat tenang,” kata Rudiantara saat ditemui Selasa (18/12/2018) di Jakarta.

Menurut dia, selama sepekan terakhir Kominfo telah melacak aplikasi dan situs fintech dengan mesin crawling yang mereka miliki. Dan telah menjaring 127 aplikasi dan 6 situs dalam pemantauan tersebut.

Kominfo memberikan daftar 133 aplikasi situs dan aplikasi yang terjaring ke Otoritas Jasa Keuangan atau OJK untuk dicek legalitasnya. Hasilnya, hanya 27 aplikasi dan 3 situs dari total 133 yang terjaring, yang resmi terdaftar di OJK.

“Kami segera menutup 103 aplikasi dan situs yang ilegal tersebut. Dan akun itu kami minta tutup,” kata Menkominfo lagi.

Menurut dia hal itu langkah proaktif dalam menyikapi perusahaan tekfin ilegal yang belakangan ini merugikan konsumen. “Kami tidak hanya menunggu laporan dari masyarakat. Apalagi kami memiliki mesin crawling yang dapat mendeteksi hal tersebut,” tegas Rudiantara.

Sebelumnya Pos Pengaduan Korban Pinjaman Online oleh Lembaga Bantuan Hukum atau LBH menerima 1.330 aduan dari korban pinjaman online.
LBH Jakarta pada 14 Desember 2018 lalu mencatat, semua aduan yang diterima melaporkan jenis pelanggaran hukum pengambilan informasi dan penyebaran data pribadi. Sementara sebanyak 1.145 aduan melaporkan mengenai masalah bunga.

Daftar perusahaan Fintech yang terdaftar dan mengantongi izin dapat dilihat di situs resmi ojk.go.id, per Desember ini terdapat 78 penyelenggara tekfin yang berizin dan terdaftar di OJK.

STEVY WIDIA

Exit mobile version