Senin, 29 September 2025
No Result
View All Result
youngster.id
Pratesis Ads
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
No Result
View All Result
Home Headline

3 Penyedia Ojek Online Resmi Kantongi Izin Operasional dan Berstiker di Jawa Timur

9 Januari 2018
in Headline, News
Reading Time: 2 mins read
3 Penyedia Ojek Online  Resmi Kantongi Izin Operasional dan Berstiker di Jawa Timur

Gubernur Jawa Timur Soekarwo memegang stiker resmi angkutan online di Jawa TImur. (Foto: Antara/Youngster.id)

0
SHARES
0
VIEWS

youngster.id - Penyedia transportasi online roda empat mitra dari Grab, Uber dan Go-Jek telah mengantongi izin operasional angkutan sewa khusus online di Jawa Timur. Ini merupakan titik temu dari kesepakantan antara penyelenggara transportasi online dan konvesional di Jawa Timur.

Gubernur Jawa Timur Dr. H. Soekarwo bersama dengan Dinas Perhubungan Provinsi setempat telah meresmikan operasional transportasi online roda empat dengan kuota sebanyak 4.445 kendaraan. Peresmian ini terkait Peraturan Gubernur Jawa Timur nomor 188/375/KPTS/103/2017 tentang penetapan kuota angkutan sewa online.

Kuota tersebut meliputi 3.000 kendaraan di wilayah Gerbangkertasusila (Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, Lamongan), 225 Unit di wilayah Malang Raya, dan sisanya di daerah lain seperti Jombang, Tuban, Bojonegoro, dan Pasuruan.

Gubernur Soekarwo menjelaskan bahwa peresmian angkutan online ini merupakan titik temu dari seluruh kesepakatan yang terjadi antara penyelenggara angkutan online dan konvensional di Jawa Timur. Sebelumnya, Gubernur yang akrab disapa dengan nama Pakde Karwo ini telah berulang kali menjembatani kisruh antara transportasi konvensional dengan taksi online di wilayahnya.

Baca juga :   Ekonomi Digital Indonesia Diproyeksi Capai Rp4.500 Triliun, Terbesar di Asia Tenggara

“Peresmian ini sebagai bentuk pemerintah memfasilitasi hal ini, Proses ini menggambarkan bahwa pandangan online dan non-online sama, ingin berdampingan secara damai dan mencari titik tengah,” kata Soekarwo dikutip Antara baru-baru ini.

Peresmian armada transportasi online berstiker khusus ini juga mendapatkan dukungan dari tiga perwakilan perusahaan transportasi on-demand di Indonesia; Uber, GO-JEK, dan Grab.

Public Policy and Government Relations GO-JEK Malikulkusno Utomo menjelaskan bahwa pihaknya sangat mendukung langkah Pemerintah Provinsi Jawa Timur, terutama terkait dengan penentuan tarif atas dan bawah yang dianggap bisa meminimalkan persaingan tidak sehat. Meskipun demikian, pihak GO-JEK (beserta pelaku transportasi online lainnya) tetap akan memberlakukan promo tarif murah, asalkan memiliki batas waktu tertentu.

Baca juga :   10 Kota Yang Paling Banyak Dikunjungi 2018

Sesuai Peraturan Dirjen Perhubungan Darat No SK.3244/AJ.801/DJPD/2017, angkutan online akan mengikuti penentuan tarif batas atas untuk angkutan sewa khusus di Jawa Timur. Tarif atas sendiri saat ini telah ditetapkan sebesar Rp 6.000/Km, sedangkan untuk tarif batas bawah ditentukan sebesar Rp 3.500/Km.

Respons positif juga ditunjukkan perwakilan dari pihak Grab. Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno menyatakan bahwa sejak awal beroperasi di Indonesia, pihaknya selalu mengedepankan kolaborasi dan sinergi dengan penyedia jasa transportasi yang telah lebih dulu hadir, salah satunya taksi konvensional melalui layanan GrabTaxi.

“Kami harap program dukungan dari Grab yang kami berikan kepada ratusan pengemudi angkutan umum di Surabaya hari ini dapat memperkuat sinergi antara angkutan konvensional dengan penyedia aplikasi kendaraan online” ungkap Tri Sukma dalam siaran pers.

Baca juga :   Valuasi Go-Jek Capai US$ 5 Miliar

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Perhubungan pada tahun 2017 lalu yang mengatur tentang operasional layanan transportasi berbasis aplikasi online di Indonesia. Aturan ini mengatur sejumlah hal terkait layanan transportasi online, antara lain tarif atas dan bawah, keberadaan koperasi guna menaungi para mitra pengemudi, kuota kendaraan, hingga stiker penanda armada.

 

STEVY WIDIA

Tags: go-jekGrabCarIzin transportasi onlineJawa Timurtransportasi onlineUber
Previous Post

Metode Solvosis, Alternatif Untuk Pembersihan Behel Gigi

Next Post

Bookslife Berkolaborasi Dengan Sejumlah Penulis Ternama

Related Posts

Maxim
News

Maxim Buka Peluang Bisnis Transportasi Online di Daerah Lewat Program Waralaba

12 Januari 2023
0
inDrive Mural
Headline

Aplikasi inDrive Gandeng 6 Seniman Mural Ekpresikan Memanusiakan Teknologi

20 Desember 2022
0
Grab EV
News

Grab Sosialisasikan Tarif Baru Mitra Pengemudi di 56 Kota Termasuk Aceh dan Papua

20 Oktober 2022
0
Load More
Next Post
Bookslife Berkolaborasi Dengan Sejumlah Penulis Ternama

Bookslife Berkolaborasi Dengan Sejumlah Penulis Ternama

Teknologi Machine Learning Jadi Primadona di 2018

Teknologi Machine Learning Jadi Primadona di 2018

5 Perangkat Teknologi Bakal Popular di 2018

Discussion about this post

Recent Updates

Karya Raya 2025 Jaring 1.870 Buku Cerita Karya Anak, Harapan Bagi Peningkatan Literasi

Karya Raya 2025 Jaring 1.870 Buku Cerita Karya Anak, Harapan Bagi Peningkatan Literasi

27 September 2025
Indodana Paylater Permudah Pengguna BNPL Batalkan Transaksi Bermasalah

Indodana Paylater Permudah Pengguna BNPL Batalkan Transaksi Bermasalah

27 September 2025
Akademi Edukreator Jangkau 4.000 Kreator Untuk Jadikan YouTube Ruang Kelas Berkualitas

Akademi Edukreator Jangkau 4.000 Kreator Untuk Jadikan YouTube Ruang Kelas Berkualitas

27 September 2025
Koperasi Desa Merah Putih

Koperasi Desa Merah Putih Berperan Bagi Pemerataan Akses Energi Bersih

26 September 2025
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

27 Juni 2019
Startup Hayokerja

Startup HayoKerja Hadirkan Solusi PHL bagi Perusahaan Pencari Tenaga Kerja

25 September 2023
pendanaan Fintech

Inilah 5 Fintech dengan Pendanaan Terbesar di Indonesia Tahun 2025

15 Mei 2025
Fastwork Raih Pendanaan Seri A US$4,8 Juta

Fastwork Luncurkan Fitur Baru Untuk Pengguna Jasa Freelancer

11 Agustus 2020
Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

0
Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

0
Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

0
Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

0
Karya Raya 2025 Jaring 1.870 Buku Cerita Karya Anak, Harapan Bagi Peningkatan Literasi

Karya Raya 2025 Jaring 1.870 Buku Cerita Karya Anak, Harapan Bagi Peningkatan Literasi

27 September 2025
Indodana Paylater Permudah Pengguna BNPL Batalkan Transaksi Bermasalah

Indodana Paylater Permudah Pengguna BNPL Batalkan Transaksi Bermasalah

27 September 2025
Akademi Edukreator Jangkau 4.000 Kreator Untuk Jadikan YouTube Ruang Kelas Berkualitas

Akademi Edukreator Jangkau 4.000 Kreator Untuk Jadikan YouTube Ruang Kelas Berkualitas

27 September 2025
Koperasi Desa Merah Putih

Koperasi Desa Merah Putih Berperan Bagi Pemerataan Akses Energi Bersih

26 September 2025
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Layanan Bisnis
Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved
No Result
View All Result
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development

Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Go to mobile version