youngster.id - Berdasarkan data Badan Pusat Statistik yang dipublikasikan Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) diketahui 96% pelaku usaha di bidang ekonomi kreatif tidak berbadan usaha. Artinya ada 7,93 juta usaha yang tidak memiliki izin.
Deputi Akses Permodalan Bekraf Fadjar Hutomo menjelaskan, dari data BPS total terdapat 8,20 juta usaha di bidang ekonomi kreatif pada tahun 2016. Artinya, baru ada 278 ribu bisnis yang berbadan hukum dengan bentuk bervariasi, seperti izin khusus, CV, dan perseroan terbatas.
“Banyak pelaku bisnis kreatif yang beranggapan bahwa usahanya masih rintisan atau masih sangat kecil skalanya. Jadi belum memerlukan badan usaha,” kata Fadjar dalam keterangannya baru-baru ini.
Menurut dia, lazimnya pengusaha di bidang ekonomi kreatif berskala mikro dan kecil. Mereka menunggu sampai bisnis yang dijalaninya membesar. Selama masih rintisan berskala kecil, imbuh Fajdar, mereka lebih suka menjalankan usaha secara informal.
Populasi badan usaha dengan izin khusus mencapai 190.942 usaha. Jumlah ini merupakan yang terbanyak dibandingkan dengan CV maupun perseroan terbatas (PT), masing-masing sekitar 29.600 usaha dan 49.160 usaha. Izin khusus semacam izin usaha yang diterbitkan asosiasi perhotelan maupun asosiasi bisnis lain. Tapi bisa juga izin tertentu dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat.
Selain itu, populasi pebisnis kreatif sejauh ini terkonsentrasi di Pulau Jawa. Provinsi Jawa Barat dan Jawa Timur masing-masing menjadi markas bagi sekitar 1,5 juta usaha kreatif, sedangkan di Jawa Tengah terdapat sekitar 1,4 juta usaha.
Perinciannya a.l. di Jawa Barat terdapat sekitar 6.000 CV, 19.500 lainnya berupa izin khusus, dan 8.600 usaha mengambil wujud PT. Untuk Jawa Tengah, yakni 16.500 usaha berupa izin khusus, 3.500 lainnya CV dan 3.000 lagi PT. Di Jawa Timur yang terbanyak juga izin khusus mencapai 21.900 usaha, sisanya 4.600 CV dan 5.500 PT.
Fadjar menyatakan, usaha kreatif biasanya mulai serius memikirkan badan usaha pada saat membutuhkan pendanaan dari pihak ketiga. “Semua program capacity building kami, arahnya ke sini (badan usaha). Badan usaha bisa juga berbentuk koperasi kan,” tuturnya.
Sepanjang tahun ini, Bekraf menargetkan terealisasi penetapan status badan hukum untuk 155 pengusaha. Hal ini bertujuan meningkatkan taraf bisnis yang sebagian besar berskala mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Sementara itu, Direktur Harmonisasi Regulasi dan Standardisasi Bekraf Sabartua Tampubolon sempat mengatakan, badan hukum untuk ratusan pebisnis di bidang ekonomi kreatif tersebut berbentuk perseroan terbatas.
Para pelaku ekonomi kreatif yang difasilitasi Bekraf, terlebih dulu menjalani proses seleksi sejak 2017. Jumlah proposal yang masuk ke Bekraf secara keseluruhan mencapai 400 tetapi hanya 208 proposal yang lolos verifikasi.
“Setelah lolos verifikasi, kami meminta mereka (pelaku kreatif) menyerahkan surat keterangan usaha yang masih berjalan. Tapi hanya 155 yang menyerahkan sehingga hanya mereka yang dibiayai,” tutur Sabartua.
STEVY WIDIA