youngster.id - Industri musik merupakan industri yang sangat dipengaruhi oleh perubahan model bisnis dan perkembangan teknologi.Guna memajukan industri musik di Tanah Air Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) akan membenahi sistem hak kekayaan intelektual setiap musisi.
Demikian disampaikan Kepala Bekraf Triawan Munaf. Ia menilai, untuk itu diperlukan suatu sistem yang dapat mendata secara digital mengenai royalti musisi setiap kali musiknya digunakan untuk suatu produk.
“Idealnya sistemya yang mengatur itu, sehingga royalti masuk secara otomatis mendongkrak revenue para musisi, dan bisa menjadi jaminan ke bank seperti di luar negeri,” kata Triawan dalam acara Bincang Bekraf belum lama ini di Jakarta.
Berdasarkan data Bekraf, sektor musik baru menyumbang 0,47% dari total kontribusi ekonomi kreatif terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Sektor ini termasuk ke dalam sembilan subsektor ekonomi kreatif yang tingkat kontribusinya masih di bawah 1%.
Oleh karena itu, dia mengatakan tengah mencari cara untuk memfasilitasi pembenahan sistem royalti di industri musik. Tengah ada pembicaraan antara Deputi Hak Kekayaan Intelektual dan Ditjen Pajak untuk membuat sistem. Apalagi pengaturan sistem royalti tersebut membutuhkan sistem kelembagaan tersendiri di luar Bekraf.
Triawan berharap pembenahan sistem royalti digital tersebut dapat mengatasi pembajakan musik yang marak selama ini. Menurutnya, pembajakan sulit diberantas karena tingkat kesadaran tiap-tiap musisi untuk mengadukan kasus pembajakan masih rendah.
“Pembajakan sifatnya delik aduan. Selama tidak ada yang mengadu, tidak akan diproses secara hukum,” jelasnya.
STEVY WIDIA
Discussion about this post