youngster.id - Untuk mendorong dan menjadi roadmap pengembangan ekonomi digital di Indonesia, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian merilis buku putih Strategi Nasional Pengembangan Ekonomi Digital Indonesia 2030.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlanggan Hartarto mengatakan, buku putih strategi nasional pengembangan ekonomi digital ini merupakan agenda transformasi digital nasional yang sejalan dengan digital economy framework agreement yang didorong Indonesia untuk menjadi satu-satunya ekosistem perjanjian perdagangan dunia di sektor digital.
“Buku putih ini akan mendorong pengembangan ekonomi digital di Indonesia. Sebab, potensi pengembangan ekonomi digital di Indonesia sangat besar. Pada tahun lalu pertumbuhannya adalah 7,6-8,7%,” ujar Airlangga, dikutip Jum’at 8/12/2023).
Menurutnya, Indonesia berpeluang untuk memaksimalkan ekonomi digital karena punya populasi besar, dan angkatan kerja yang mencapai 70%. Selain itu, Indonesia juga memberikan kontribusi jumlah transaksi digital sebanyak 40% se-ASEAN.
Lagi, tingkat penetrasi internet di Indonesia juga dalam. Sebanyak 78% populasi Indonesia terhubung dengan internet. Selain itu, digitalisasi ekonomi dan keuangan juga terus meningkat.
“Pemanfaatan teknologi digital dalam ekonomi ini tentu juga akan menciptakan lapangan kerja baru. Buku ini adalah quick win dan dikembangkan dalam tiga fase, yaitu fase persiapan, fase transformasi, dan fase leading,” tambahnya.
Dijelaskan Airlangga, di fase persiapan pemerintah akan menyiapkan pondasi digital terkait interoperabilitas, yaitu kemampuan sistem teknologi informasi dalam melakukan pertukaran data. Di dalam fase ini akan dilanjutkan dengan standarisasi dengan menciptakan 9 ekosistem digital di Indonesia, termasuk penyiapan infrastruktur. Setelah itu, fase akan dilanjutkan dengan transformasi dan leading.
“Fase transformasi adalah percepatan transformasi, dan leading adalah kita untuk memimpin inovasi masa depan,” pungkas Airlangga.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perdagangan Zulkili Hasan memaparkan beberapa langkah konkret yang tertuang dalam Buku Putih Strategi Nasional Pengembangan Ekonomi Digital. Langkah tersebut antara lain membentuk Task Force Nasional Percepatan Transformasi Digital untuk Mencapai Keterpaduan Layanan Digital Nasional; meningkatkan kesadaran dan urgensi bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam memanfaatkan teknologi digital; menyediakan program akselerator nasional untuk startup, mengembangkan smart retailer store yang memanfaatkan teknologi imersif, serta mengembangkan perdagangan e-commerce nasional yang memberikan kesempatan yang sama (equal level of playing field) kepada seluruh pelaku usaha.
“Kementerian Perdagangan terus menata ekosistem Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang adil, sehat, serta bermanfaat,” kata Zulkifli.
Untuk itu, Kemendag telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Permendag ini juga bertujuan untuk mendukung pemberdayaan UMKM serta pelaku usaha e-commerce dalam negeri dan meningkatkan perlindungan konsumen.
“Intinya, kita tata agar social commerce atau e-commerce bisa mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia dan bisa menjadi pendukung UMKM dan industri kita untuk menguasai pasar lokal dan go global,” tambahnya.
Menurutnya, untuk terus mendorong pertumbuhan sektor e-commerce Indonesia, Kemendag telah menyusun berbagai strategi dari sisi perdagangan. Strategi ini antara lain meningkatkan daya saing pelaku usaha Indonesia, khususnya UMKM untuk dapat on-boarding di platform e-commerce dan akses pasar bagi produk-produk Indonesia ke pasar global.
Selain itu, Kemendag juga melakukan berbagai upaya untuk mendorong peningkatan akses pasar eskpor bagi produk dalam negeri, khususnya produk UMKM, yang dilakukan melalui e-commerce.
Upaya ini antara lain dengan memberikan pelatihan dan pendampingan kepada pelaku usaha khususnya UMKM untuk dapat meningkatkan kemampuan dalam pemasaran secara digital dan kemitraan dengan loka pasar (marketplace) yang menyediakan fasilitas cross border.
Kemendag juga melalui Pusat Pelatihan Ekspor dan Jasa Perdagangan terus berupaya membantu inkubasi bagi pelaku usaha yang akan melakukan ekspor, mengoptimalkan peran Free Trade Agreement (FTA) Center di daerah untuk memberikan informasi mengenai akses pasar bagi pelaku usaha khususnya UMKM, serta terus mendorong promosi ekspor.
“Pemanfaatan ekonomi digital masih perlu terus ditingkatkan untuk mempercepat dan mempermudah transaksi, serta meningkatkan akses bagi seluruh lapisan masyarakat. Untuk itu, Indonesia harus mampu membangun ekosistem digital yang bukan sekadar memfasilitasi transaksi namun juga produksi, logistik, dan teknologinya,” tutup Zulkifli. (*AMBS)
Discussion about this post