youngster.id - Indonesia resmi meluncurkan International Crypto Exchange (ICEx) sebagai Self Regulatory Organization (SRO) aset kripto yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kehadiran ICEx menandai langkah strategis Indonesia dalam memperkuat tata kelola pasar aset keuangan digital yang lebih matang, transparan, dan berstandar institusional.
ICEx didukung pendanaan strategis sebesar Rp1 triliun dari para pemegang saham yang berasal dari entitas teknologi dan pelaku industri kripto, antara lain PT Aethera Inovasi Digital, PT Finora Integrasi Nusantara, PT Regnum Sukses Utama, PT Volaris Visi Karya, PT Vita Nova Global, serta sejumlah crypto exchange seperti Tokocrypto, Triv, Upbit Indonesia, Nanovest, Reku, OSL Indonesia, Samuel Kripto, Mobee, FLOQ, dan lainnya.
Dengan dukungan modal tersebut, ICEx dirancang sebagai infrastruktur pasar yang inklusif dan transparan untuk mendorong persaingan sehat, inovasi berkelanjutan, serta pertumbuhan industri kripto nasional di tengah penguatan regulasi global.
Dalam pengembangannya, ICEx mengadopsi praktik terbaik internasional dengan merujuk pada model FINRA di Amerika Serikat dan JVCEA di Jepang, sembari menyesuaikan karakteristik pasar Indonesia. Pendekatan ini menegaskan komitmen Indonesia untuk menjadi pusat regional aktivitas aset keuangan digital dan kripto yang teregulasi.
Sebagai SRO, ICEx memiliki mandat utama dalam pelaporan perdagangan, pemantauan integritas pasar, pengawasan anggota, serta koordinasi dengan regulator, khususnya OJK. Peran ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap industri aset keuangan digital.
Lingkungan pasar yang dibangun ICEx bersifat kolaboratif dan terbuka, dengan keterlibatan aktif pemangku kepentingan melalui proses whitelist, pengembangan infrastruktur, serta penetapan standar operasional pasar.
Sejalan dengan penguatan tata kelola tersebut, OJK juga telah menerbitkan izin usaha penyelenggara bursa aset keuangan digital, termasuk aset kripto, kepada PT Fortune Integritas Mandiri melalui Keputusan Cap No. 2 D07 Tahun 2026.
“Kehadiran lebih dari satu bursa dalam ekosistem aset keuangan dan kripto merupakan bagian dari agenda pengembangan dan penguatan ekosistem nasional yang lebih sehat dan berkelanjutan,” ujar Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, dikutip Senin (12/1/2026).
CEO ICEx Pang Xue Kai menyatakan bahwa ICEx dibangun untuk menjawab kebutuhan pasar akan kepastian regulasi dan integritas institusional.
“ICEx dirancang sebagai infrastruktur terbuka dan tepercaya yang mendorong persaingan sehat, perlindungan investor, serta pengembangan produk kripto secara bertanggung jawab,” ujarnya.
Dukungan juga datang dari Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI). Chairman ABI Robby menilai ICEx berperan strategis sebagai penghubung antara regulator, industri, dan masyarakat dalam memperkuat ekosistem kripto nasional.
Dipimpin oleh para praktisi berpengalaman di sektor kripto dan perbankan, ICEx menargetkan Indonesia sebagai pusat aset digital yang aman, kredibel, dan kompetitif di Asia Tenggara, dengan fondasi regulasi yang kuat dan kolaborasi industri yang solid. (*AMBS)


















Discussion about this post