BI Dorong Blended Finance Syariah guna Perluas Akses Pembiayaan UMKM

Akses pembiayaan syariah UMKM

youngster.id - Bank Indonesia (BI) bersama Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) terus memperluas akses pembiayaan syariah bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Langkah ini diwujudkan melalui pengintegrasian skema pembiayaan sosial dan komersial (blended finance) guna memperkuat permodalan sektor usaha produktif di seluruh Indonesia.

Pentingnya perluasan akses pembiayaan tersebut disampaikan oleh Deputi Gubernur Bank Indonesia, Solikin M. Juhro, saat membuka Forum Sinergi Pusat dan Daerah dalam Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah di ajang Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) ke-13 Tahun 2026 di Jakarta International Convention Center (JICC), Jakarta.

Solikin menjelaskan bahwa skema blended finance mengombinasikan instrumen keuangan sosial syariah seperti zakat dan wakaf dengan penyaluran kredit dari perbankan maupun lembaga keuangan komersial syariah.

“Untuk memperluas akses pembiayaan, kebutuhan pelaku usaha perlu dipertemukan dengan sumber pembiayaan yang sesuai. Integrasi pembiayaan komersial dan sosial syariah dapat membuka peluang bagi usaha yang belum sepenuhnya memenuhi persyaratan perbankan (unbankable) untuk berkembang secara bertahap,” ujar Solikin, dikutip Jum’at (16/10/2026).

Strategi 3SP dan Penguatan Peran KDEKS di Daerah

Guna mengonstruksi perluasan akses pembiayaan sekaligus mengakselerasi pertumbuhan ekonomi syariah di tingkat daerah, Bank Indonesia mendorong tiga strategi utama melalui pendekatan 3SP, yaitu Sinergi Produktif, Sinergi Pembiayaan, dan Sinergi Partisipasi.

Pendekatan pertama, Sinergi Produktif, berfokus pada pengembangan sektor-sektor usaha produktif yang disesuaikan dengan potensi keunggulan lokal di masing-masing wilayah. Langkah ini kemudian diperkuat oleh Sinergi Pembiayaan, yakni dengan mempertemukan kebutuhan permodalan pelaku UMKM secara presisi dengan lembaga keuangan syariah maupun pengelola dana sosial seperti zakat dan wakaf.

Adapun pendekatan ketiga ditutup dengan Sinergi Partisipasi, yang bertujuan menggenjot tingkat literasi dan inklusi keuangan syariah agar masyarakat luas beserta para pelaku usaha dapat terlibat aktif memanfaatkan berbagai layanan serta peluang ekonomi syariah secara berkelanjutan.

Upaya perluasan pembiayaan syariah ini diperkuat oleh peran Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS). Saat ini, sebanyak 27 provinsi telah memasukkan pengembangan ekonomi syariah ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Ekonomi Syariah Sebagai Arus Baru Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Wakil Presiden RI ke-13, Ma’ruf Amin, menyambut positif penguatan ekosistem pembiayaan ini. Ia menegaskan bahwa sektor keuangan syariah harus bergerak menjadi arus baru penggerak ekonomi nasional yang inklusif dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.

“Pengembangan ekonomi dan keuangan syariah harus dilandasi tiga hal penting, yaitu rumah kelembagaan yang kuat, kejelasan peraturan, serta ekosistem yang saling mendukung. Sinergi antara Bappenas, Bank Indonesia, KNEKS di pusat, dan KDEKS di daerah harus terus bergerak bersama,” tegas Ma’ruf Amin.

Melalui integrasi perencanaan pusat-daerah serta penyediaan instrumen blended finance, pemerintah dan BI optimistis dapat meningkatkan daya saing UMKM, memperluas cakupan pasar produk halal, serta membuka ruang permodalan yang lebih berkeadilan bagi seluruh pelaku usaha produktif. (*AMBS)

 

Exit mobile version