youngster.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatatkan tren positif dalam penerimaan negara dari sektor ekonomi digital. Hingga akhir Februari 2026, total penerimaan pajak dari transaksi aset kripto di Indonesia telah mencapai Rp1,96 triliun.
Angka akumulatif ini dihitung sejak kebijakan pajak kripto resmi diberlakukan pada 1 Mei 2022. Pencapaian ini menunjukkan kenaikan dibandingkan posisi Januari 2026 yang berada di angka Rp1,93 triliun, menandakan aktivitas perdagangan aset digital yang tetap konsisten meski fluktuasi pasar terjadi.
Berdasarkan data DJP, kontribusi pajak kripto terus mengalami eskalasi setiap tahunnya. Berikut adalah rincian setoran per tahun: 2022: Rp246,54 miliar, 2023: Rp220,89 miliar, 2024: Rp620,38 miliar, 2025: Rp796,73 miliar, dan awal 2026 (hingga Februari): Rp84,7 miliar
Dari total Rp1,96 triliun tersebut, kontribusi terbesar berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar Rp1,09 triliun dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri senilai Rp875,31 miliar.
Meningkatnya angka kepatuhan pajak ini disambut positif oleh para pelaku industri. CFO Tokocrypto, Sefcho Rizal, menilai tren ini sebagai indikator bahwa industri kripto tanah air semakin matang dan terintegrasi dengan sistem perpajakan nasional.
“Peningkatan penerimaan pajak mencerminkan industri ini berkembang ke arah yang lebih sehat. Tidak hanya dari volume transaksi, tapi juga kesadaran pengguna dalam memenuhi kewajiban perpajakan,” ujar Sefcho, dikutip Senin (6/4/2026).
Sebagai salah satu bursa kripto terbesar di Indonesia, Tokocrypto mencatatkan performa signifikan sepanjang 2025 dengan: total transaksi: melampaui Rp160 triliun, pangsa pasar: lebih dari 40%, dan jumlah pengguna: lebih dari 4,8 juta orang dengan pertumbuhan pengguna aktif tahunan mencapai 75%.
Meski penerimaan pajak tumbuh, data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan adanya koreksi tipis pada volume transaksi. Pada Januari 2026, nilai transaksi kripto tercatat sebesar Rp29,24 triliun, turun 10,53% dibandingkan Desember 2025 (Rp32,68 triliun).
Penurunan juga terjadi pada transaksi derivatif aset keuangan digital sebesar 6,88% menjadi Rp8,01 triliun. Namun, Sefcho menegaskan bahwa fundamental industri tetap kokoh.
“Kepercayaan konsumen terhadap aset keuangan digital masih terjaga dengan baik. Ini adalah fondasi penting. Kami yakin dengan inovasi yang tepat, nilai transaksi nasional dapat kembali meningkat,” tambahnya.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan berkomitmen untuk terus memperluas basis pajak di sektor digital guna mengoptimalkan pendapatan negara sekaligus membangun ekosistem kripto yang transparan dan berkelanjutan di Indonesia. (*AMBS)



















Discussion about this post