Sabtu, 13 Desember 2025
No Result
View All Result
youngster.id
Pratesis Ads
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
No Result
View All Result
Home News Features

Fintech, UMKM, dan Retaknya Kepercayaan: Membaca Kasus Modal Rakyat

13 Desember 2025
in Features, Headline
Reading Time: 7 mins read
Modal Rakyat

Fintech, UMKM, dan Retaknya Kepercayaan: Membaca Kasus Modal Rakyat (Foto: Ilustrasi)

0
SHARES
0
VIEWS

youngster.id - Di tengah gegap gempita pertumbuhan fintech Indonesia, Modal Rakyat pernah menjadi contoh startup yang lahir dari optimisme digital: teknologi yang menjanjikan inklusi keuangan bagi jutaan pelaku UMKM.

Namun dalam hitungan tahun, optimisme itu berubah menjadi kegelisahan publik ketika perusahaan yang dulu dielu-elukan sebagai mesin pendanaan UMKM kini justru menjadi sorotan karena gugatan pendana, pemanggilan regulator, dan turbulensi kepercayaan. Ini adalah kisah tentang bagaimana sebuah fintech yang dibangun dengan visi besar bisa tersandung persoalan yang membelit dari dalam.

Awal Mula: Ambisi Mencairkan Kerasnya Akses Modal UMKM

Modal Rakyat berdiri sekitar 2018, ketika gelombang fintech peer-to-peer (P2P) lending tengah menguat akibat regulasi baru OJK dan ledakan adopsi digital. Para pendirinya—nama-nama seperti Stanislaus, Christian Hanggra, Hendoko Kwik, hingga Wafa Taftazani—muncul dengan keyakinan bahwa UMKM membutuhkan alternatif permodalan yang lebih cepat, cair, dan tidak sekeras perbankan.

Problem yang ingin mereka selesaikan sangat nyata. Bank terlalu berhati-hati, sementara jutaan pelaku usaha mikro butuh modal harian untuk kulakan, menambah stok, atau menyambung cashflow. Modal Rakyat menawarkan solusi sederhana: mempertemukan pemberi dana (lender) dengan UMKM melalui teknologi underwriting digital. Prosesnya cepat, tanpa jaminan rumit, dan dengan nominal yang relatif terjangkau bagi investor ritel.

Visi itu segera mendapat tempat. Di mata publik, Modal Rakyat tampil sebagai pemain yang cukup rapi. Mereka masuk daftar platform P2P resmi OJK, menggandeng mitra bisnis, dan mengusung narasi “membuka akses modal bagi yang tak tersentuh bank”. Dalam beberapa tahun, nama mereka melesat sebagai salah satu platform pendanaan UMKM yang agresif.

Momentum Pertumbuhan: Penyaluran Meningkat, Kerja Sama Meluas

Tahun-tahun awal 2019–2021 adalah fase pertumbuhan cepat. Liputan korporat menyebut Modal Rakyat berhasil menyalurkan dana hingga triliunan rupiah secara kumulatif. Di satu periode, perusahaan mengklaim penyaluran lebih dari Rp1,2 triliun. Beberapa media lain menampilkan angka yang jauh lebih tinggi—mencapai Rp11,9 triliun—yang kemudian memunculkan catatan bahwa metodologinya berbeda: ada angka kumulatif, ada angka tahun berjalan, ada pula agregasi penyaluran melalui mitra.

Apa pun versi angkanya, satu hal jelas: Modal Rakyat tumbuh cepat. Mereka menjalin kerja sama dengan institusi keuangan, memanfaatkan API, dan membuka peluang bagi pendana institusional. Di media, mereka aktif mengampanyekan keberhasilan membantu UMKM—mulai pedagang sayur sampai retailer kecil.

Baca juga :   BCA Digital Gandeng Modal Rakyat untuk Salurkan Pinjaman Bagi UMKM

Namun di balik narasi pertumbuhan, model bisnis P2P lending menyimpan risiko laten: kualitas kredit. Pertumbuhan penyaluran tidak selalu berarti portofolio sehat. Dan dalam industri P2P, satu celah saja bisa menjadi lubang besar yang menelan reputasi.

Awal Retakan: Ketika Gugatan Kecil Menjadi Isyarat Besar

Masalah muncul pada awal 2024. Seorang pendana menggugat Modal Rakyat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Nilainya bukan triliunan—hanya sekitar Rp300 juta. Namun dalam industri P2P, gugatan dari pendana ritel adalah sinyal keras. Gugatan ini berisi tuduhan wanprestasi: pendana merasa haknya tidak dipenuhi.

Di tengah ketidakpastian itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil Modal Rakyat. Regulator meminta klarifikasi, memfasilitasi mediasi, dan mendorong perusahaan menyelesaikan kewajiban. Media memberitakan bahwa OJK memberi “warning” kepada perusahaan—istilah yang, meski tidak selalu berarti pelanggaran berat, cukup untuk mengguncang persepsi publik.

Ketika kasus mulai viral, berbagi pendana lain ikut bersuara. Beberapa mengeluhkan komunikasi lambat, beberapa menanyakan penjelasan soal status dana mereka. Meski pihak perusahaan menyatakan mereka tidak akan menutup layanan dan akan menyelesaikan semua kewajiban, narasi yang beredar di publik semakin tidak terkendali.

Dalam industri pembiayaan digital, reputasi adalah mata uang. Dan pada titik itu, reputasi Modal Rakyat mulai retak.

Kepercayaan Yang Terkikis dan Rumitnya Pengelolaan Risiko

Dari luar, publik melihat masalah ini sebagai isu gagal bayar. Namun dari dalam industri, kasus Modal Rakyat mencerminkan kompleksitas lain: bagaimana platform mengelola arus kas, likuiditas, kualitas portofolio, dan transparansi laporan.

Banyak P2P lending menghadapi dilema yang sama: saat penyaluran tumbuh sangat cepat, proses collection dan mitigasi risiko sering tertinggal. Jika kualitas pinjaman merosot atau ada penurunan kemampuan bayar peminjam, beban itu jatuh ke pendana. Ketika pendana mulai khawatir, gelombang permintaan penarikan atau klaim bisa memperparah tekanan likuiditas platform.

Dalam konteks Modal Rakyat, publik menyoroti kurangnya kejelasan beberapa informasi:
— bagaimana kualitas portofolio riil?
— seberapa besar kredit bermasalah?
— bagaimana status dana yang tersangkut?

Ketika jawaban tidak tegas, persepsi negatif menguat.

Baca juga :   Gojek dan GoPay Dorong Digitalisasi Ekosistem di Kawasan Ibu Kota Nusantara

Perkembangan Kasus Hingga Sekarang

Hingga pemberitaan terakhir, perkara Modal Rakyat berputar di ranah perdata dan mediasi regulator. Tidak ada putusan pidana yang menyatakan adanya tindak kriminal. Namun dalam perbincangan publik, kata “fraud” sering muncul karena kekecewaan pendana dan kurangnya transparansi yang dirasakan.

Kasus ini berujung pada kemenangan Modal Rakyat dalam gugatan hukum yang diajukan oleh salah satu pendana atau lender, Haryani, yang diwakili oleh kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kronologi perkembangan Modal Rakyat beserta kasus yang membelitnya

Tahun / Periode

Fase & Peristiwa Kunci

Keterangan & Catatan Penting

±2018

Pendirian Modal Rakyat

Didirikan di tengah boom fintech P2P lending Indonesia. Pendiri antara lain Stanislaus, Christian Hanggra, Hendoko Kwik, dan Wafa Taftazani. Fokus pada pendanaan UMKM yang sulit mengakses kredit bank.

2018–2019

Masuk Ekosistem Resmi OJK

Terdaftar/berizin OJK sebagai platform P2P lending. Mulai membangun kepercayaan publik dengan narasi inklusi keuangan dan digital underwriting.

2019–2020

Pertumbuhan Awal Penyaluran

Penyaluran dana meningkat pesat, menyasar UMKM mikro dan kecil. Menarik lender ritel dengan imbal hasil relatif tinggi.

2020–2021

Momentum Akselerasi

Mengklaim penyaluran dana kumulatif di kisaran >Rp1,2 triliun. Media lain menyebut angka hingga Rp11,9 triliun (perbedaan metodologi pelaporan: kumulatif, agregasi mitra, atau periode berbeda).

2021–2022

Ekspansi & Kerja Sama

Kerja sama dengan mitra institusi dan integrasi teknologi (API). Fokus pada skala dan volume pendanaan. Risiko laten mulai muncul di kualitas portofolio.

2023

Tanda-tanda Tekanan

Mulai muncul keluhan pendana terkait keterlambatan pembayaran dan komunikasi. Isu ini belum dominan di media, tetapi mulai beredar di komunitas lender.

Awal 2024

Gugatan Pendana (Perdata)

Seorang pendana menggugat Modal Rakyat di PN Jakarta Selatan dengan nilai ±Rp300 juta. Gugatan wanprestasi menjadi sinyal awal krisis kepercayaan.

Awal 2024

Pemanggilan oleh OJK

OJK memanggil manajemen Modal Rakyat untuk klarifikasi dan mediasi. Media menyebut adanya “warning” dari regulator, meski bukan sanksi pidana.

2024

Sorotan Publik & Krisis Reputasi

Keluhan pendana lain bermunculan (komunikasi lambat, status dana tidak jelas). Istilah “gagal bayar” dan “fraud” ramai di publik meski belum ada putusan pidana.

2024

Pernyataan Perusahaan

Modal Rakyat menyatakan tidak menutup layanan dan berkomitmen menyelesaikan kewajiban. Namun kepercayaan publik sudah terlanjur tergerus.

2024 (akhir)

Putusan Gugatan

Modal Rakyat memenangkan gugatan perdata yang diajukan pendana Haryani di PN Jakarta Selatan. Tidak ada putusan pidana atau vonis kriminal.

Hingga 2025

Kasus Berlanjut di Ranah Reputasi

Secara hukum tidak dinyatakan bersalah pidana, namun secara bisnis dan reputasi, kasus ini menjadi catatan serius tentang risiko P2P lending dan tata kelola.

Baca juga :   Bidik Pembiayaan Rp 4 Triliun, Modal Rakyat Gandeng Pegadaian

Pelajaran Besar Dari Kasus Modal Rakyat

Kasus ini menyimpan sejumlah pelajaran penting—bukan hanya bagi Modal Rakyat, tetapi bagi seluruh industri fintech Indonesia.

1. Transparansi bukan opsi, tapi kewajiban

Dalam model P2P, pendana tidak melihat langsung peminjam. Platform adalah jembatan. Jika jembatan tidak transparan, pendana kehilangan orientasi. Perbedaan angka penyaluran yang sangat jauh antar sumber menunjukkan pentingnya stkamur pelaporan yang rapi.

2. Growth tidak cukup—kesehatan portofolio adalah segalanya

Penyaluran triliunan berarti sedikit jika NPL membengkak. Industri P2P penuh contoh startup yang tumbang bukan karena kurang penyaluran, tetapi karena kualitas kredit yang buruk dan proses collection yang lemah.

3. Tata kelola dan kepatuhan harus berjalan setiap hari

Memiliki izin OJK bukan “tameng”. Kepatuhan harus berkelanjutan. Ketika OJK turun tangan, publik tahu ada sesuatu yang tidak beres.

4. Komunikasi krisis menentukan hidup-matinya perusahaan

Ketika masalah muncul, komunikasi harus jernih, cepat, dan terbuka. Ketidakjelasan menciptakan ruang spekulasi—dan spekulasi jauh lebih merusak daripada fakta.

5. Edukasi pendana sangat penting

Banyak pendana ritel menganggap P2P lending seperti deposito atau instrumen berisiko rendah. Padahal risikonya tinggi. Kasus Modal Rakyat menegaskan bahwa literasi finansial masih menjadi PR besar industri.

Pada akhirnya, kisah Modal Rakyat adalah kisah tentang bagaimana teknologi, visi mulia, dan pertumbuhan pesat tidak cukup untuk menjaga keberlanjutan sebuah platform finansial. Industri fintech—seperti industri keuangan lainnya—berdiri di atas dua pilar: manajemen risiko dan kepercayaan. Ketika salah satu goyah, bangunan sebesar apa pun bisa retak.

Namun satu hal pasti: industri fintech Indonesia akan mengingat episode ini sebagai pengingat keras bahwa inovasi tanpa tata kelola adalah jalan pintas menuju krisis. (*AMBS/diolah dari berbagai sumber)

Tags: alternatif permodalan UMKMfintech peer to peer (P2P) lendingModal Rakyat
Previous Post

L’Oréal Indonesia Gelar Program Pendukung Untuk Perempuan Kembali Bekerja

Next Post

INDODAX Kuasai 44,68% Pangsa Pasar Kripto Indonesia pada Oktober 2025

Related Posts

Usai Transformasi Bisnis, CICIL Perluas Akses Pembiayaan Produktif Bagi Pelaku UMKM
Headline

Usai Transformasi Bisnis, CICIL Perluas Akses Pembiayaan Produktif Bagi Pelaku UMKM

27 November 2025
0
Bank Mandiri x Modal Rakyat x Meratus
Headline

Gandeng Modal Rakyat, Bank Mandiri Salurkan Pembiayaan ke Ekosistem Meratus Group

23 Januari 2024
0
fasilitas kredit bagi petani
News

Kolaborasi Modal Rakyat dan Gokomodo Permudah Petani Peroleh Fasilitas Kredit

19 Januari 2024
0
Load More
Next Post
aplikasi Indodax

INDODAX Kuasai 44,68% Pangsa Pasar Kripto Indonesia pada Oktober 2025

Discussion about this post

Recent Updates

aplikasi Indodax

INDODAX Kuasai 44,68% Pangsa Pasar Kripto Indonesia pada Oktober 2025

13 Desember 2025
Modal Rakyat

Fintech, UMKM, dan Retaknya Kepercayaan: Membaca Kasus Modal Rakyat

13 Desember 2025
L’Oréal Indonesia Gelar Program Pendukung Untuk Perempuan Kembali Bekerja

L’Oréal Indonesia Gelar Program Pendukung Untuk Perempuan Kembali Bekerja

13 Desember 2025
APEX Camp Vol. II, Tunjukkan Perkembangan Pesat Olahraga Flag Football di Indonesia

APEX Camp Vol. II, Tunjukkan Perkembangan Pesat Olahraga Flag Football di Indonesia

13 Desember 2025
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

27 Juni 2019
Startup Hayokerja

Startup HayoKerja Hadirkan Solusi PHL bagi Perusahaan Pencari Tenaga Kerja

25 September 2023
pendanaan Fintech

Inilah 5 Fintech dengan Pendanaan Terbesar di Indonesia Tahun 2025

15 Mei 2025
Bang Jamin

Insurtech Bang Jamin Kantongi Rp65 Miliar dari Putaran Pendanaan pra-Seri A

17 Juli 2025
Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

0
Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

0
Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

0
Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

0
aplikasi Indodax

INDODAX Kuasai 44,68% Pangsa Pasar Kripto Indonesia pada Oktober 2025

13 Desember 2025
Modal Rakyat

Fintech, UMKM, dan Retaknya Kepercayaan: Membaca Kasus Modal Rakyat

13 Desember 2025
L’Oréal Indonesia Gelar Program Pendukung Untuk Perempuan Kembali Bekerja

L’Oréal Indonesia Gelar Program Pendukung Untuk Perempuan Kembali Bekerja

13 Desember 2025
APEX Camp Vol. II, Tunjukkan Perkembangan Pesat Olahraga Flag Football di Indonesia

APEX Camp Vol. II, Tunjukkan Perkembangan Pesat Olahraga Flag Football di Indonesia

13 Desember 2025
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Layanan Bisnis
Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved
No Result
View All Result
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development

Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Go to mobile version