youngster.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde), penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending di sektor agrikultur. Pencabutan dilakukan karena perusahaan gagal memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar dan tidak mampu melakukan penyehatan keuangan sesuai batas waktu yang ditetapkan.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menjelaskan bahwa Crowde sebelumnya telah berstatus dalam pengawasan khusus.
“Crowde telah berada dalam status pengawasan khusus dan tidak dapat melakukan penyehatan terhadap kondisi perusahaan dan dicabut izin usahanya,” ujar Agusman, dikutip Senin (10/11/2025).
Sebelum izin dicabut, Crowde sempat menghadapi kasus dugaan penggelapan dana pembiayaan dari PT Bank JTrust Indonesia Tbk, yang seharusnya disalurkan kepada petani. Pembiayaan yang seharusnya disalurkan kepada petani, diduga sebagian tidak benar-benar sampai ke tangan end-user yang sah. Sejumlah “petani” penerima dana ternyata fiktif, dan dokumen-dokumen pendukung pembiayaan pun disinyalir palsu.
OJK telah melakukan pemeriksaan dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut melalui jalur hukum. Namun selama masa pengawasan, Crowde gagal menunjukkan perbaikan berarti. Laporan keuangan memburuk, kepercayaan lender menurun, dan banyak proyek pertanian yang macet. Hingga akhirnya, regulator menilai Crowde “tidak dapat disehatkan.”
Langkah tegas ini, menurut OJK, merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen di industri fintech lending. (*AMBS)


















Discussion about this post