Selasa, 11 November 2025
No Result
View All Result
youngster.id
Pratesis Ads
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
No Result
View All Result
Home Headline

Gagal Penuhi Ekuitas Minimum, OJK Cabut Izin Fintech Crowde

10 November 2025
in Headline
Reading Time: 1 min read
fintech Crowde

Gagal Penuhi Ekuitas Minimum, OJK Cabut Izin Fintech Crowde (Foto: Istimewa/Youngsters.id)

0
SHARES
0
VIEWS

youngster.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde), penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending di sektor agrikultur. Pencabutan dilakukan karena perusahaan gagal memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar dan tidak mampu melakukan penyehatan keuangan sesuai batas waktu yang ditetapkan.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menjelaskan bahwa Crowde sebelumnya telah berstatus dalam pengawasan khusus.

“Crowde telah berada dalam status pengawasan khusus dan tidak dapat melakukan penyehatan terhadap kondisi perusahaan dan dicabut izin usahanya,” ujar Agusman, dikutip Senin (10/11/2025).

Sebelum izin dicabut, Crowde sempat menghadapi kasus dugaan penggelapan dana pembiayaan dari PT Bank JTrust Indonesia Tbk, yang seharusnya disalurkan kepada petani. Pembiayaan yang seharusnya disalurkan kepada petani, diduga sebagian tidak benar-benar sampai ke tangan end-user yang sah. Sejumlah “petani” penerima dana ternyata fiktif, dan dokumen-dokumen pendukung pembiayaan pun disinyalir palsu.

Baca juga :   Ikuti Perkembangan Teknologi, Batik Semar Hadir di Metaverse

OJK telah melakukan pemeriksaan dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut melalui jalur hukum. Namun selama masa pengawasan, Crowde gagal menunjukkan perbaikan berarti. Laporan keuangan memburuk, kepercayaan lender menurun, dan banyak proyek pertanian yang macet. Hingga akhirnya, regulator menilai Crowde “tidak dapat disehatkan.”

 

Langkah tegas ini, menurut OJK, merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen di industri fintech lending. (*AMBS)

Tags: Ekuitas MinimumFintech CrowdeOJK
Previous Post

Manfaatkan Teknologi Kecerdasan Buatan Maxim Perkuat Kualitas Layanan

Next Post

RRQ Kazu dan EVOS Divine Wakili Indonesia di Grand Finals FFWS 2025 Jakarta

Related Posts

Transaksi Kripto
Headline

Di Bawah OJK Transaksi Kripto Naik 104%, Pelaku Industri Optimis

7 Maret 2025
0
Penipuan Account Takeover Landa 97% Bisnis di Indonesia, VIDA Hadirkan Inovasi Solusi
Headline

Penipuan Account Takeover Landa 97% Bisnis di Indonesia, VIDA Hadirkan Inovasi Solusi

8 Februari 2025
0
Transaksi Kripto
Headline

OJK Targetkan Transaksi Kripto di Indonesia Mencapai Rp1.000 Triliun di 2028

16 Agustus 2024
0
Load More
Next Post
RRQ Kazu x EVOS Divine

RRQ Kazu dan EVOS Divine Wakili Indonesia di Grand Finals FFWS 2025 Jakarta

Cove x Halodoc

Perkuat Kesejahteraan Penghuni, Cove Gandeng Halodoc Jadi Mitra Kesehatan Resmi

Microsoft Elevate

Tahun Kedua Elevate, Microsoft Targetkan 500.000 Talenta Bersertifikat AI

Discussion about this post

Recent Updates

Microsoft Elevate

Tahun Kedua Elevate, Microsoft Targetkan 500.000 Talenta Bersertifikat AI

10 November 2025
Cove x Halodoc

Perkuat Kesejahteraan Penghuni, Cove Gandeng Halodoc Jadi Mitra Kesehatan Resmi

10 November 2025
RRQ Kazu x EVOS Divine

RRQ Kazu dan EVOS Divine Wakili Indonesia di Grand Finals FFWS 2025 Jakarta

10 November 2025
fintech Crowde

Gagal Penuhi Ekuitas Minimum, OJK Cabut Izin Fintech Crowde

10 November 2025
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

27 Juni 2019
Startup Hayokerja

Startup HayoKerja Hadirkan Solusi PHL bagi Perusahaan Pencari Tenaga Kerja

25 September 2023
pendanaan Fintech

Inilah 5 Fintech dengan Pendanaan Terbesar di Indonesia Tahun 2025

15 Mei 2025
Fastwork Raih Pendanaan Seri A US$4,8 Juta

Fastwork Luncurkan Fitur Baru Untuk Pengguna Jasa Freelancer

11 Agustus 2020
Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

0
Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

0
Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

0
Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

0
Microsoft Elevate

Tahun Kedua Elevate, Microsoft Targetkan 500.000 Talenta Bersertifikat AI

10 November 2025
Cove x Halodoc

Perkuat Kesejahteraan Penghuni, Cove Gandeng Halodoc Jadi Mitra Kesehatan Resmi

10 November 2025
RRQ Kazu x EVOS Divine

RRQ Kazu dan EVOS Divine Wakili Indonesia di Grand Finals FFWS 2025 Jakarta

10 November 2025
fintech Crowde

Gagal Penuhi Ekuitas Minimum, OJK Cabut Izin Fintech Crowde

10 November 2025
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Layanan Bisnis
Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved
No Result
View All Result
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development

Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Go to mobile version