GoPay Terapkan Tiga Pilar Cegah Pemain Judi Online di Aplikasi

Gopay

Untuk melindungi konsumen, GoPay menggandeng Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) (Foto: istimewa/gopay)

youngster.id - Berdasarkan data Divisi Humas Polri kasus judi online di Indonesia pada tahun 2024 sebanyak 792 kasus judi online di tahun 2024. Meski menunjukkan penurunan 404 kasus dibandingkan 1.196 kasus di tahun 2023, namun aksi kejahatan ini tetap perlu diwaspadai.

Untuk mendukung pemberantasan praktik judi online PT Dompet Anak Bangsa (GoPay) memiliki program untuk mencegah dan memberantas aktivitas judi online yang dijalankan dengan operasional dan prosedur yang sangat ketat.

“Secara rutin, kami melakukan pengecekan untuk mendeteksi penyalahgunaan akun sehubungan dengan aktivitas judi online, lalu menghentikan layanan GoPay terhadap akun yang terindikasi melakukan aktivitas judi online serta melakukan pelaporan kepada regulator,” kata Audrey Petriny Head of Corporate Affairs GoTo Financial dikutip Senin (21/10/2024).

Pertama, proses electronic Know Your Customer (e-KYC) termasuk verifikasi muka (facial recognition) yang wajib dilakukan pengguna saat upgrade ke GoPay Plus. Menurut Audrey, hal ini dilakukan untuk mencegah pencurian identitas dan penyalahgunaan akun untuk hal hal negatif seperti judi online.

Kedua, anak usaha GOTO ini juga memanfaatkan teknologi Artificial Intelligence untuk memantau setiap pergerakan uang dan mendeteksi transaksi atau transfer yang mencurigakan, baik di akun GoPay maupun GoPay Plus.

“Selain dari sisi teknologi, GoPay juga menjalankan pencegahan, antara lain dengan memberikan edukasi kepada konsumen terkait bahaya judi online,” ujarnya.

Lebih lanjut, Audrey mengungkapkan, GoPay bekerja sama dengan otoritas lintas sektor, termasuk Bank Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan PPATK. “Hal ini dilakukan guna memastikan unsur-unsur kepatuhan terlaksana serta melakukan pelaporan kepada regulator secara aktif jika terindikasi adanya tindakan ilegal,” ucap Audrey.

GoPay juga menerapkan tiga pilar untuk cegah transaksi pemain judi online di aplikasi.Chief of Public Policy and Government Relations GoTo Ade Mulya mengatakan tiga pilar tersebut adalah teknologi, kolaborasi, dan edukasi. Untuk teknologi, pihak GoPay membagi menjadi 3 klaster.

Pertama, klaster sebelum transaksi. GoPay menerapkan proses verifikasi kepada calon pengguna GoPay agar mudah teridentifikasi.

“Kami memiliki teknologi face recognition, dengan menggunakan tentunya AI dan juga machine learning, sehingga itu menghindari kita hal-hal yang tidak diinginkan dalam hal soal penyalahgunaan identitas,” kata Ade.

Kemudian untuk klaster kedua adalah proses transaksi. Ade menyebut bahwa pihak GoPay menggunakan AI dan machine learning untuk mendeteksi transaksi-transaksi yang mencurigakan.

Klaster ketiga adalah setelah transaksi. Dalam hal ini, pihak GoPay kata Ade menggunakan teknologi otomasi yang juga mempelajari olah transaksi tersebut. “Jika mencurigakan maka itu akan menimbulkan catatan-catatan tersendiri di kami, lalu kami laporkan ke PPATK,” ujar Ade.

Sementara, untuk pilar kedua GoPay adalah skema kolaborasi. Ade menjelaskan maksud dari kolaborasi ini adalah kerja sama antara pihak GoPay dengan stakeholder terkait seperti Kemenkominfo, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia (BI).

“Nah ketiga, edukasi, seperti yang saat ini terjadi, GoPay saat ini menggandeng Bang Haji, Rhoma Irama,” ucap Ade. Lebih lanjut, tak hanya soal penerapan pilar untuk mencegah transaksi judi online di GoPay.

Ade kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah sama sekali memfasilitasi atau mendukung praktik judi online. “Kita ingin menyampaikan bahwa tidak pernah GoPay memfasilitasi judi online. Sekali lagi, GoPay tidak pernah memfasilitasi judi online,” pungkas Ade.

 

STEVY WIDIA

 

 

STEVY WIDIA

Exit mobile version