youngster.id - Platform penyedia layanan keuangan Indodana Fintech menjalin kerja sama pembiayaan dengan Bank DBS Indonesia untuk menyalurkan pendanaan kepada para pengguna aplikasi Indodana Fintech.
Direktur Utama Indodana Fintech, Ronny Wijaya mengatakan, kerja sama dengan Bank DBS Indonesia sebagai lembaga jasa keuangan profesional diharapkan dapat memperluas jangkauan layanan kredit kepada masyarakat underbanked melalui aplikasi Indodana Fintech yang dapat digunakan kapan saja dan di mana saja.
Kerja sama ini juga mendukung pertumbuhan inklusi keuangan bagi sektor jasa keuangan dan fintech agar bisa memberikan layanan keuangan yang lebih baik kepada masyarakat.
“Melalui kerja sama penyaluran pinjaman dengan Bank DBS Indonesia ini, Indodana Fintech sebagai jembatan pendanaan bagi masyarakat berkomitmen untuk memberikan layanan yang praktis dan aman agar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Indonesia dengan bijak,” kata Ronny, Selasa (6/2/2024).
Para pengguna Indodana Fintech dapat memanfaatkan layanan Dana Tunai hingga sebesar Rp20 juta yang mudah diakses secara online melalui aplikasi Indodana Fintech yang bisa diunduh di App Store dan Play Store. Layanan ini dapat digunakan dengan aman karena memiliki izin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak tahun 2020.
Direktur Consumer Banking PT Bank DBS Indonesia, Melfrida Gultom menyampaikan, Bank DBS Indonesia mendukung penuh langkah pendanaan yang dijalankan Indodana Fintech. Menurutnya, kerja sama ini pun selaras dengan pilar keberlanjutan Bank DBS Indonesia yang pertama, yakni Responsible Banking yang berfokus untuk menjadi solusi keuangan terkini dengan menghadirkan produk perbankan yang inovatif, inklusif, dan bertanggung jawab.
“Hal ini juga sejalan dengan misi Bank untuk mempercepat inklusi finansial. Melalui sistem digital yang dimiliki Indodana, kami yakin bahwa misi kami untuk memperluas akses masyarakat terutama yang berada dalam golongan underbanked terhadap penyaluran kredit akan semakin cepat terlaksana dan dirasakan manfaatnya,” kata Melfrida.
STEVY WIDIA
Discussion about this post