youngster.id - Industri kripto telah memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian Indonesia dengan nilai tambah sebesar Rp70,04 triliun pada 2024, atau 0,32% dari PDB nasional. Angka ini bahkan bisa melonjak hingga Rp260 triliun bila seluruh aktivitas perdagangan berlangsung di platform resmi dan teregulasi.
Hal itu terungkap riset terbaru Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI). Laporan itu menyebutkan, Indonesia kini menempati peringkat ke-3 dunia dalam adopsi kripto, dengan total 23 juta akun pengguna dan nilai transaksi mencapai Rp650,6 triliun pada tahun 2024, meningkat 335% dibandingkan tahun sebelumnya.
Riset juga mencatat industri kripto berkontribusi terhadap penciptaan lebih dari 333 ribu lapangan kerja, serta potensi peningkatan hingga 1,2 juta pekerja bila seluruh aktivitas kripto berlangsung dalam ekosistem resmi. Namun, potensi kehilangan penerimaan pajak mencapai Rp1,7 triliun akibat masih maraknya aktivitas di platform kripto luar negeri yang belum berizin.
“Secara keseluruhan dengan mempertimbangkan perdagangan aset kripto legal dan ilegal tahun 2024 dan tarif pajak berdasarkan PMK No.50 Tahun 2025 kontribusi dari perdagangan aset kripto di Indonesia diperkirakan berkontribusi sebesar Rp189 – Rp260 triliun terhadap nilai tambah bruto, di mana angka ini setara dengan 0,86% – 1,18% dari PDB nasional pada tahun 2024. Sedangkan pada aspek ketenagakerjaan, perdagangan kripto secara legal dan ilegal diestimasi berkontribusi menciptakan kesempatan kerja sebanyak 892 – 1.223 ribu orang atau setara dengan 0,62% – 0,85% dari total angkatan kerja nasional tahun 2024,” tulis riset LPEM FEB UI.
Ringkasan Dampak Ekonomi Perdagangan Aset Kripto di Platform Legal dan Ilegal
CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menilai bahwa laporan LPEM FEB UI menjadi bukti empiris bahwa kripto bukan lagi sekadar tren investasi, melainkan sektor ekonomi digital yang memiliki multiplier effect nyata bagi Indonesia.
“Data ini menunjukkan bahwa kripto telah berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, membuka lapangan kerja baru, dan memperkuat literasi finansial digital Masyarakat. Namun, potensi besar ini hanya bisa terwujud penuh jika ada regulasi yang adaptif, pajak yang proporsional, dan penegakan terhadap platform ilegal yang konsisten. Industri kripto membutuhkan kebijakan yang mendorong daya saing, bukan yang menekan inovasi,” ujar Calvin.
Menurut Calvin, tantangan utama industri kripto saat ini bukan pada minat pasar, tetapi pada keseimbangan regulasi dan kecepatan adaptasi kebijakan. Proses listing token yang masih memakan waktu hingga 10 hari, serta ketentuan pajak yang lebih tinggi dibanding platform luar negeri, berpotensi menghambat pertumbuhan industri lokal. Selain itu, Calvin berharap kebijakan pajak aset kripto bisa disesuaikan agar sepadan dengan instrumen investasi lain seperti saham, yaitu PPh final 0,1%.
Selain isu regulasi dan pajak, LPEM FEB UI juga menyoroti rendahnya tingkat literasi keuangan dan digital masyarakat Indonesia. Hanya sekitar 3% orang dewasa yang benar-benar memahami aset kripto, angka yang masih tertinggal dibanding Malaysia (16%), Arab Saudi (22%), dan Brasil (52%). Hal ini menekankan perlunya edukasi lebih dalam terhadap aset keuangan, terutama aset kripto.
LPEM FEB UI dalam laporannya juga memperkirakan bahwa legalisasi dan optimalisasi ekosistem kripto dapat mendorong kontribusi sektor ini hingga 0,86% terhadap PDB nasional, sekaligus memperluas lapangan kerja dan memperkuat penerimaan pajak negara.
“Dengan regulasi yang cerdas, kebijakan pajak yang proporsional, dan kolaborasi lintas lembaga, kripto tidak hanya menjadi instrumen investasi, tetapi juga penggerak pertumbuhan ekonomi baru yang inklusif dan berkelanjutan,” pungkas Calvin. (*AMBS)
Discussion about this post