Industri Startup Indonesia Masuk ke Babak Baru, Transformatif Pada Ekosistem Startup

pegawai startup

Glints & MHV : Gaji Pegawai Startup Menurun Tajam Sepanjang Tahun 2023 (Foto: ilustrasi/istimewa)

youngster.id - Meskipun nilai pendanaan startup fintech di Indonesia meningkat 8,4% pada tahun 2022, akan tetapi jumlah deals menurun 28% (UOB, 2022). Kondisi inflasi dan ekonomi global mendorong investor menjadi lebih selektif dalam mendanai startup, dengan fokus pada profitabilitas dibandingkan growth.

Ekonomi senior sekaligus Steering Committee Indonesia Fintech Society (IFSOC), Hendri Saparini mengatakan, kondisi ini membawa industri startup Indonesia masuk ke babak baru. 

“Kondisi ini, menyebabkan startup kerap kali melakukan efisiensi dan optimisasi biaya dalam mempersiapkan cash flow untuk memperpanjang runaway,” kata Hendri dalam Media Briefing: Catatan Akhir Tahun 2022 Fintech dan Ekonomi Digital, Selasa (27/12/2022).

Namun, menurut Hendri, kondisi ini tidak bisa sepenuhnya dipandang negatif. Hal ini dikarenakan fenomena ini merupakan siklus yang berdampak transformatif pada ekosistem startup di Indonesia.

“Tahun ini ekosistem startup fintech mengalami transformasi yang mendorong penyesuaian terhadap model bisnis yang commercially viable. Perubahan ini mendorong iklim persaingan perusahaan fintech startup menjadi lebih sehat dan inovatif” kata Hendri lagi.

Di sisi lain, kolaborasi penyaluran dana perbankan melalui fintech lending terus meningkat dan mendominasi selama tahun 2022. Hal ini dibuktikan dengan proporsi outstanding pinjaman fintech lending kategori lender perbankan dalam negeri mencapai kontribusi tertinggi 46% pada bulan Oktober 2022.

Steering Committee IFSOC, Dyah N.K Makhijani mengungkapkan, kolaborasi tersebut sejalan dengan upaya Bank dalam memenuhi kewajiban penyaluran modal untuk UMKM paling sedikit 20% pada tahun 2022 dan secara bertahap meningkat menjadi 25% di tahun depan.

“Kolaborasi antara perbankan dan fintech telah berdampak baik dengan menghasilkan lending yang tinggi,” ujar Dyah

Dyah menuturkan, dalam upaya mendorong perkembangan sektor keuangan digital, selama tahun 2022, telah diterbitkan dua peraturan UU PPSK dan POJK 22/2022 yang diharapkan dapat mempermudah inovasi melalui pemanfaatan teknologi dan kolaborasi dengan penyertaan modal Bank terhadap Fintech.

Berdasarkan Pasal 4 huruf (b) POJK 22/2022 itu disebutkan bahwa Bank Umum dapat melakukan penyertaan modal pada perusahaan yang bergerak di bidang keuangan seperti perusahaan yang memanfaatkan penggunaan teknologi informasi untuk menghasilkan produk keuangan sebagai bisnis utama.

“IFSOC mengapresiasi upaya pemerintah dan OJK dalam hal pembuatan peraturan yang memfasilitasi kemudahan sinergi antara bank dengan fintech yang diharapkan akan membuka peluang kolaborasi lebih luas. Upaya ini akan meningkatkan penetrasi layanan keuangan ke seluruh segmen masyarakat,” tutur Dyah.

Dyah menyatakan, kolaborasi antara perbankan dan fintech merupakan hal yang baik untuk kepentingan masyarakat di Indonesia.

 

STEVY WIDIA

Exit mobile version