youngster.id - Setidaknya, ada tiga tantangan utama yang dihadapi dalam transaksi keuangan digital di tengah upaya dalam mendorong inklusi keuangan di Indonesia, yaitu keamanan data dan privasi, rendahnya literasi keuangan digital, dan masalah perlindungan konsumen.
Ketiga tantangan dalam transaksi keuangan digital itu dikemukan Friderica Widyasari Dewi Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Webinar ISEI bertajuk Perlindungan Konsumen Terhadap Kejahatan Keuangan Digital, Senin 12 Juni 2023.
Menurut Friderica, tantangan pertama yakni soal keamanan dan privasi data pengguna layanan keuangan digital. Pasalnya, belakangan ini ancaman serangan siber seperti peretasan, pencurian identitas, atau penipuan online memang semakin banyak bermunculan.
“Terkait keamanan dan privasi data kalau kami di OJK Kami punya portal untuk menerima aduan dari masyarakat, ini banyak sekali, kemudian aduan terkait keamanan data dan privasi data dari konsumen yang disalahgunakan,” ujar Friderica.
Tantangan kedua adalah terkait rendahnya tingkat literasi keuangan dan literasi digital di masyarakat. Berdasarkan survei literasi dan inklusi keuangan OJK tahun 2022, tingkat literasi keuangan masyarakat hanya sebesar 49,68%, lebih rendah dibandingkan dengan tingkat inklusi keuangan yang mencapai 85%. Selain itu, tingkat literasi digital juga baru mencapai 41,48%.
“Irisan antara literasi keuangan dan literasi digital menjadi isu penting, karena banyak masyarakat yang sudah terbiasa menggunakan teknologi digital namun kurang paham mengenai aspek keuangan,” ungkapnya.
Untuk mengatasi tantangan tersebut, lanjut Friderica, OJK bersama dengan pemangku kepentingan merancang beberapa program. Antara lain, OJK menggunakan teknologi informasi dalam mengakselerasi edukasi keuangan yang dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.
Selain itu, OJK juga telah memiliki Learning Management System (LMS) yang komprehensif, mencakup edukasi keuangan dari tingkat dasar hingga tingkat menengah, termasuk perbankan, pasar modal, dan instrumen keuangan non-bank.
Dan, tantangan ketiga adalah penerapan prinsip perlindungan konsumen. OJK menjadikan perlindungan konsumen sebagai pondasi dasar untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
Komitmen OJK pada perlindungan konsumen pun ditebalkan dan diatur secara khusus dalam undang-undang baru, yaitu undang-undang Perlindungan dan Pengawasan Sistem Keuangan (P2SK).
“Kita juga kedepankan dalam hal perlindungan masyarakat dalam hal pengaturan pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan atau market conduct dan ini juga ditebalkan atau disampaikan secara khusus di undang-undang P2SK yang baru,” tutp Friderica.
Saat ini, OJK memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk melaporkan keluhan melalui layanan Kontak 157, yang dapat diakses melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) atau melalui telepon, WhatsApp, dan email.
STEVY WIDIA
Discussion about this post