Instagram, Keluarkan Aturan Cegah Perundungan dan Larang Rokok

Instagram Stories. (Foto: Istimewa/Youngsters.id)

youngster.id - Instagram mengeluarkan beberapa kebijakan baru untuk membuat platformnya lebih aman bagi pengguna. Termasuk menghadirkan fitur untuk melawan bullying (perundungan) dan melarang iklan beberapa produk termasuk rokok dan senjata.

Fitur yang akan mengawasi keterangan foto atau video yang dianggap menyerang (ofensif) diluncurkan mulai 16 Desember 2019. Fitur ini dibekali dengan kecerdasan buatan (AI) yang mampu mengenali berbagai bentuk perundungan verbal di Instagram.

Instagram akan memberikan peringatan ke pengguna apabila ada caption yang dianggap bermasalah. “Mulai hari ini, kami akan memberikan nootifikasi bagi pengguna yang akan mengirimkan caption bernada ofensif, dan mendorong mereka untuk kembali mempertimbangkan kata-katanya,” kata Adam Mosseri dari Instagram dalam keterangan resmi, Jumat (20/12/2019).

Menurut Adam, kecerdasan buatan yang dikembangkan oleh Instagram telah mampu mengenali kata-kata kasar dengan format yang sebelumnya pernah dilaporkan sebagai bentuk perundungan oleh pengguna lain. Pengguna bakal memiliki kesempatan untuk mengedit status sebelum mengunggah foto atau video.

Selain membatasi bullying, peringatan ini diharapkan membantu mengedukasi pengguna tentang apa yang tidak diperbolehkan di platform Instagram. Pengguna juga akan mengetahui ketika akun pengguna berisiko melanggar aturan Instagram, termasuk penyebaran berita palsu. Instagram mengatakan fitur ini baru akan diluncurkan di negara-negara tertentu. Fitur akan diluncurkan secara global dalam beberapa bulan, termasuk di Indonesia.

Instagram juga merilis kebijakan baru terkait iklan. Kebijakan ini berlaku untuk platform media sosial di bawah naungan Facebook. Intinya, ada beberapa produk yang dilarang dalam kebijakan periklanan perusahaan. Dalam beberapa pekan, Instagram akan mulai penindakan untuk kegiatan promosi vape, tembakau, senjata, alkohol dan suplemen diet oleh para influencer. Kebijakan ini lahir bersamaan dengan adanya ketentuan dari Advertising Standards Authority (ASA).

“Kebijakan menyeluruh memang diperlukan dari Facebook, Instagram dan Twitter untuk mencegah perusahaan tembakau menggunakan media sosial untuk mengiklankan produk berbahaya mereka kepada kaum muda di seluruh dunia, “demikian pernyataan The Campaign for Tabacco-Free Kids. Selain itu, pada Mei 2019 terdapat 125 organisasi anti perokok meminta perusahaan media sosial untuk memperketat promosi dan pemasaran tembakau dan rokok elektrik yang dilakukan influencer.

STEVY WIDIA

Exit mobile version