youngster.id - Pemerintah berhasil menghimpun penerimaan pajak senilai Rp10,21 triliun dari sektor ekonomi digital, termasuk aset kripto, sepanjang Januari hingga September 2025. Dari jumlah tersebut, pajak kripto memberikan kontribusi signifikan dengan total penerimaan mencapai Rp1,71 triliun sejak mulai diberlakukan pada 2022 hingga 2025.
Data Kementerian Keuangan menunjukkan, penerimaan pajak kripto terdiri atas Rp836,36 miliar dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan dan Rp872,62 miliar dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri.
CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menyambut positif capaian tersebut. Menurutnya, penerimaan pajak kripto yang hampir menembus Rp2 triliun mencerminkan pertumbuhan yang sehat dan berkelanjutan di industri aset digital nasional.
Kontribusi Tokocrypto sendiri terhadap total penerimaan pajak kripto nasional diklaim mencapai lebih dari 40%, menjadikannya salah satu penyumbang terbesar di sektor ini.
“Kontribusi ini bisa lebih besar lagi, seiring dengan potensi pertumbuhan bisnis dan inovasi produk yang terus kami kembangkan hingga akhir tahun,” kata Calvin, Senin (27/10/2025).
Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nilai transaksi aset kripto nasional sepanjang Januari–September 2025 mencapai Rp 360,3 triliun, meningkat dari Rp276,45 triliun pada Januari–Juli 2025. Peningkatan ini menandakan kepercayaan konsumen dan stabilitas pasar kripto nasional tetap terjaga di tengah dinamika global.
Industri berharap revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) serta Rancangan POJK Amandemen POJK 27/2024 dapat menjadi dorongan baru bagi percepatan pertumbuhan ekosistem kripto nasional.
Regulasi yang lebih adaptif dan efisien akan membuka ruang bagi pelaku usaha untuk menghadirkan produk dan layanan inovatif, sekaligus memperkuat daya saing Indonesia di kawasan.
Riset dari LPEM FEB UI sebelumnya mencatat bahwa aktivitas perdagangan aset kripto telah memberi kontribusi nyata terhadap perekonomian nasional. Namun, dari potensi nilai tambah bruto sebesar Rp260 triliun, baru sekitar Rp70,04 triliun yang terealisasi, menunjukkan adanya potensi ekonomi yang hilang hingga Rp189,4 triliun (72,85%) karena sebagian besar aktivitas masih terjadi di platform luar negeri yang tidak teregulasi.
Sebagai perbandingan, negara tetangga seperti Thailand dan Vietnam telah lebih dulu menciptakan lingkungan inovasi yang mendukung, dengan proses perizinan efisien, kepastian hukum yang jelas, dan kebijakan pajak yang akomodatif.
“Indonesia memiliki potensi besar untuk menyaingi mereka. Dengan regulasi yang seimbang antara perlindungan konsumen dan dorongan inovasi, kita bisa menjadikan industri kripto sebagai pilar baru ekonomi digital nasional,” tutupnya. (*AMBS)
















Discussion about this post