youngster.id - Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menerbitkan Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 7 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Pariwisata Tahun 2025-2029. Ini sebagai panduan utama guna menetapkan prioritas, mengalokasikan sumber daya secara efektif, dan memperkuat koordinasi lintas sektor dan pemangku kepentingan.
Renstra ini mematok dua target utama dalam mendukung proses transformasi ekonomi hingga tahun 2029. Pertama, rasio PDB sektor pariwisata sebesar 4,9%-5% pada 2029 dan terus meningkat sampai 8% pada 2045. Kedua, devisa pariwisata sebesar US$ 32-39,4 miliar pada 2029 dan menjadi US$ 100 miliar pada 2045.
“Fokus penguatan diarahkan pada tiga aspek yaitu misi kelembagaan, arsitektur kinerja, dan kerangka kelembagaan, agar lebih adaptif terhadap dinamika global dan mampu menjawab kebutuhan nasional secara terstruktur,” demikian tertulis dalam dokumen tersebut.
Dalam hal misi kelembagaan, Renstra Kemenpar akan menyelaraskan visi dan misi tahun 2025-2029, yang memberi penekanan pada kekayaan budaya dan keberlanjutan.
Berbeda dengan Renstra sebelumnya yaitu adanya reposisi strategis dalam arah pembangunan sektor pariwisata nasional. Perluasan misi yang semula berfokus pada kontribusi ekonomi kini mencakup penekanan pada kekayaan budaya dan keberlanjutan. Hal ini merefleksikan orientasi pembangunan yang lebih holistik dan berwawasan jangka panjang.
Lalu, aspek arsitektur kinerja akan menyederhanakan sasaran strategis agar lebih fokus dan ukuran keberhasilan yang disusun secara kolaboratif menggunakan kerangka logis yang berorientasi pada outcome. Penyederhanaan sasaran strategis dan penerapan kerangka logis yang berorientasi pada outcome menandai adanya pergeseran menuju tata kelola yang lebih akuntabel, fokus, dan kolaboratif.
Sedangkan aspek kerangka kelembagaan diperlukan dalam rangka penguatan kembali struktur berbasis strategi dengan menata kembali pembagian fungsi, dan penataan struktur untuk penguatan organisasi. Penguatan struktur berbasis strategi dan penataan fungsi secara lebih tajam menjadi langkah penting dalam memastikan kapasitas organisasi yang responsif dan andal terhadap kompleksitas tantangan global.
“Renstra Kemenpar Tahun 2025-2029 dirancang bukan hanya sebagai kelanjutan administratif, melainkan instrumen transformatif untuk mengakselerasi daya saing kepariwisataan Indonesia di kancah internasional,” demikan tercantum dalam Renstra tersebut.
Renstra Kemenpar ini juga sebagai bagian dari upaya mendukung agenda prioritas nasional (PN) 3 dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029 yang menitikberatkan pada pengembangan infrastruktur, pariwisata, dan ekonomi kreatif. Untuk mencapai hal itu, maka ditetapkan 5 sasaran bagi sektor pariwisata hingga 2029, antara lain:
- Pengeluaran wisman yaitu rata-rata belanja sebesar US$ 1.600-US$ 1.672 per kunjungan.
- Tenaga Kerja Pariwisata sejumlah 29 juta orang.
- Indeks Pembangunan Pariwisata (Travel and Tourism Development Index/TTDI) pada peringkat 20 besar dunia.
- Kunjungan wisman sejumlah 20-23,5 kunjungan.
- Perjalanan wisnus sejumlah 1,5 miliar perjalanan.
STEVY WIDIA














Discussion about this post