youngster.id - Kementerian Keuangan telah menghadirkan interkonektivitas pembayaran pajak dan berbagai penerimaan negara lainnya lewat Modul Penerimaan Negara Generasi Ketiga (MPN G3). Pembayaran pajak pun bisa dilakukan melalui kanal digital.
Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak mengatakan, Kementerian Keuangan terus memperluas kanal pembayaran pajak sebagai upaya mempermudah Wajib Pajak menunaikan kewajiban pembayaran pajaknya, termasuk melalui kanal digital.
Oleh karena itu, lanjut Dwi, kepada Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran pajak pada berbagai kanal pembayaran, seperti lewat bank, kantor pos, atau lembaga persepsi.
“Kami mengucapkan terima kasih atas keterlibatan semua pihak dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak sehingga dapat memberikan dampak yang berarti bagi pembangunan nasional ke depan. Dengan demikian, momentum Hari Pajak bisa menjadi pengingat bagi kita semua bahwa manfaat pajak dapat dirasakan oleh masyarakat Indonesia,” kata Dwi, Jumat (14/7/2023).
Salah satu mitra layanan pembayaran pajak digital adalah dompet digital DANA. Vince Iswara, CEO & Co-Founder DANA Indonesia mengatakan, upaya Pemerintah dalam mentransformasi digital berbagai layanan patut didukung oleh seluruh ekosistem ekonomi digital, termasuk DANA.
Sinergi antara DANA dengan Kementerian Keuangan, memudahkan pengguna dalam membayarkan kewajiban pajak dan penerima negara lainnya di aplikasi dompet digital. Hadir dalam kategori Government Services, fitur Penerimaan Negara tidak hanya memberikan kemudahan pembayaran pajak saja, namun juga beberapa pembayaran lainnya, seperti paspor, e-tilang, Surat Utang Negara (SBN) dan lain-lain.
“Melalui kolaborasi antar stakeholder, kita dapat melihat tren pembayaran pajak melalui kanal digital mengalami peningkatan dari tahun ke tahun, mulai dari transaksi Pajak Daerah hingga Pendapatan Negara,” kata Vince.
Menurut Vince, jika dibandingkan data transaksi pada semester pertama 2023 dengan periode yang sama di tahun 2022, pembayaran PBB Online dan e-Samsat pada aplikasi DANA naik hingga 4 kali lipat, sedangkan untuk transaksi MPN mengalami peningkatan hingga 2 kali lipat.
Beberapa jenis pembayaran pajak yang dapat diselesaikan melalui dompet digital DANA: Pajak Bumi Bangunan (PBB), Pajak Kendaraan Bermotor, dan Pajak Daerah Lainnya dan Retribusi.
“Kami percaya keterlibatan DANA sebagai salah satu alternatif kanal pembayaran nontunai dalam berbagai Pembayaran Pajak dan Penerimaan Negara tidak hanya mempermudah masyarakat untuk menunaikan kewajibannya, tetapi juga mampu berkontribusi aktif dalam pembangunan ekonomi nasional,” tutup Vince.
STEVY WIDIA
Discussion about this post