Sabtu, 27 September 2025
No Result
View All Result
youngster.id
Pratesis Ads
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
No Result
View All Result
Home Headline

Pendaftaran Produk Aplikasi Digital Karya UKM Sebagai Hak Kekayaan Intelektual Masih Rendah

28 September 2021
in Headline, News
Reading Time: 2 mins read
nama domain

Industri nama domain meningkat di seluruh dunia. (Foto : Ilustrasi/Youngsters.id)

0
SHARES
0
VIEWS

youngster.id - Belakangan ini makin banyak produk digital seperti aplikasi yang didaftarkan sebagai hak kekayaan intelektual masih rendah di Indonesia. Namun yang mendaftarkan produk aplikasi sebaga hak kekayaan intelektual masih didominasi usaha besar.

Daulat P Silitonga, Direktur Kerjasama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI, mengungkapkan produk-produk digital semakin banyak di era digital ini termasuk dari sektor usaha kecil dan menengah (UKM). Namun, upaya UKM mendaftarkan hak kekayaan intelektualnya masih sangat jarang.

“UKM memiliki kreativitas dengan potensi kekayaan intelektual yang luar biasa. Namun, mereka cenderung memilih memasarkan produknya dulu supaya viral, dibandingkan mendaftarkan mereknya. Mereka lupa bahwa ada yang harus dilindungi,” ujar Daulat dalam diskusi daring Cyber Talk oleh Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) baru-baru ini.

Baca juga :   UKM Perempuan Harus "PeDe" Berbisnis Online

Daulat menegaskan bila produk itu memiliki nilai ekonomi tinggi, maka potensi terjadi sengketa semakin tinggi karena bisa saja diakui oleh pihak lain. Maka itu, pendaftaran atas hak kekayaan intelektualnya menjadi sangat penitng karena ada perlindungan hukum dari negara.

“Prinsipnya, kami upayakan dulu penyelesaian sengketa di luar pengadilan alias mediasi, sehingga kedua belah pihak bisa menyadari apa yang harus dilakukan dan secara damai mereka patuh pada hukum,” tegas dia.

Sementara itu, Andi Budimansyah, mantan Ketua PANDI, menambahkan sebaiknya produk digital jika tidak ingin diklaim oleh pihak lain, dimatangkan lebih dulu konsepnya. Jadi ketika dalam bentuk ide, sebaiknya jangan diceritakan kepada orang lain.

Baca juga :   Bukalapak Targetkan Rangkul Dua Juta Pelaku UKM

“Khawatirnya, nama domainnya bisa diambil orang lain. Maka itu, daftarkan hak kekayaan intelektualnya ke Kemenkumham RI supaya dapat perlindungan,” kata Andi.

Andi juga membahas soal potensi dan penyelesaikan sengketa nama merek atau nama domain internet. Kata dia, sengketa ini akan terlebih dulu diupayakan di luar pengadilan atau melalui mediasi. PANDI lewat Peraturan Pemerintah No 82 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik (RPP PSTE) berwenang menangani penyelesaian prosedural nama domain.

“PANDI sudah punya hukum acara bagaimana menyelesaikan nama domain, pembuatan hukum acaranya sendiri juga dibantu teman-teman dari Kemenkumham, akademisi, dan praktisi. PANDI juga punya panelis-panelis. Nanti panelis yang akan bekerja, menentukan mana yang lebih berhak menggunakan nama domain tersebut bila ada sengketa,” ucap Andi.

Baca juga :   Laju Digital, Kampanye Facebook Untuk Dorong UKM Melek Digital

Untuk penggunaan nama domain, seseorang bisa menggunakan nama domain tertentu sebelum digunakan orang lain dengan syarat tidak merugikan hak orang lain. Apalagi prinsip pendaftaran nama domain adalah first come, first serve.

“Silakan Anda ambil (nama) selama itu belum diambil orang. Tapi jangan lupa di Undang-Undang ITE ada beberapa poin yang terkait pendaftaran nama domain, salah satunya tidak merugikan hak orang lain, merugikan prinsip persaingan usaha,” ujarnya.

Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta berupaya memberikan perlindungan dan penegakan atas pelanggaran hak cipta termasuk di internet secara perdata atau pidana.

 

STEVY WIDIA

Tags: hak kekayaan intelektualKerjasama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RIPengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI)Usaha Kecil dan Menengah (UKM)
Previous Post

Huawei Academy Gandeng BSSN dan IT Del Untuk Fasilitasi Pembelajaran Keamanan Siber

Next Post

Felancy Hadirkan Layanan Teknologi Untuk Kenyamanan Dan Kemudahan Bertransaksi

Related Posts

Pemerintah Dorong Penggunaan Domain .id
Headline

Jumlah Pengguna Domain .id Capai 1,3 juta, 84% Digunakan Nasional

16 September 2025
0
Pemerintah Dorong Penggunaan Domain .id
Headline

Develooperday, Kompetisi Solusi Digital Inovatif Berbasis Domain ID

29 Juli 2025
0
Manfaatkan AI UKM Seed Paper Indonesia Jadi Juara DCE 2025
Headline

Manfaatkan AI UKM Seed Paper Indonesia Jadi Juara DCE 2025

7 Juli 2025
0
Load More
Next Post
website

Felancy Hadirkan Layanan Teknologi Untuk Kenyamanan Dan Kemudahan Bertransaksi

UMKM Tokopedia

UMKM Kini Lebih Mudah Dapat Izin Usaha Secara Online

Titik Pintar

Edtech Titik Pintar Tawarkan PJJ Gratis untuk Siswa SD

Discussion about this post

Recent Updates

Koperasi Desa Merah Putih

Koperasi Desa Merah Putih Berperan Bagi Pemerataan Akses Energi Bersih

26 September 2025
Waste4Change

Waste4Change Catat Pertumbuhan Rata-rata Tahunan 88% dan Kelola 64,9 Juta Kg Sampah dalam Satu Dekade

26 September 2025
social commerce

MSC: 74% Pelaku Social Commerce Masih Mengandalkan Dana Pribadi Untuk Modal Usaha

26 September 2025
AICO Community, Jembatani Kemampuan Mahasiswa Menggunakan dan Menciptakan Teknologi AI

AICO Community, Jembatani Kemampuan Mahasiswa Menggunakan dan Menciptakan Teknologi AI

26 September 2025
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

27 Juni 2019
Startup Hayokerja

Startup HayoKerja Hadirkan Solusi PHL bagi Perusahaan Pencari Tenaga Kerja

25 September 2023
pendanaan Fintech

Inilah 5 Fintech dengan Pendanaan Terbesar di Indonesia Tahun 2025

15 Mei 2025
Fastwork Raih Pendanaan Seri A US$4,8 Juta

Fastwork Luncurkan Fitur Baru Untuk Pengguna Jasa Freelancer

11 Agustus 2020
Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

0
Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

0
Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

0
Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

0
Koperasi Desa Merah Putih

Koperasi Desa Merah Putih Berperan Bagi Pemerataan Akses Energi Bersih

26 September 2025
Waste4Change

Waste4Change Catat Pertumbuhan Rata-rata Tahunan 88% dan Kelola 64,9 Juta Kg Sampah dalam Satu Dekade

26 September 2025
social commerce

MSC: 74% Pelaku Social Commerce Masih Mengandalkan Dana Pribadi Untuk Modal Usaha

26 September 2025
AICO Community, Jembatani Kemampuan Mahasiswa Menggunakan dan Menciptakan Teknologi AI

AICO Community, Jembatani Kemampuan Mahasiswa Menggunakan dan Menciptakan Teknologi AI

26 September 2025
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Layanan Bisnis
Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved
No Result
View All Result
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development

Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Go to mobile version