Sabtu, 11 April 2026
No Result
View All Result
youngster.id
Pratesis Ads
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
No Result
View All Result
Home Headline

Penerimaan Pajak Transaksi Kripto di Indonesia Tahun 2024 Naik Tiga Kali Lipat

28 Januari 2025
in Headline
Reading Time: 1 min read
pajak kripto INDODAX

Setoran Pajak Kripto Indonesia Tembus Rp1,96 Triliun Per Februari 2026 (Foto: Ilustrasi)

0
SHARES
0
VIEWS

youngster.id - Penerimaan pajak dari transaksi aset kripto di Indonesia mencatat pencapaian luar biasa hingga akhir Desember 2024, dengan total sebesar Rp620,4 miliar. Jumlah penerimaan itu naik tiga dibandingkan tahun 2023, yang sebesar Rp220,83 miliar.

Sedangkan penerimaan pajak transaksi kripto tahun 2022 sebesar Rp246,45 miliar. Dengan begitu, total penerimaan pajak dari transaksi aset kripto di Indonesia selama tiga tahun terakhir sebesar Rp1,09 triliun.

Menurut data Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak, penerimaan tersebut mencakup Rp510,56 miliar dari Pajak Penghasilan (PPh) 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger, serta Rp577,12 miliar dari Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri (PPN DN) atas transaksi pembelian kripto di exchanger.

Baca juga :   TelkomGroup Donasikan Bantuan Lewat Pemberdayaan 1.300 UMKM

CMO Tokocrypto, Wan Iqbal mengatakan, pertumbuhan yang hampir tiga kali lipat pada tahun 2024 dibandingkan tahun sebelumnya menunjukkan bahwa industri kripto terus berkembang pesat dan menjadi salah satu pilar penting dalam transformasi ekonomi digital Indonesia. Hal ini mencerminkan penerimaan masyarakat yang semakin luas terhadap aset digital sebagai bagian dari aktivitas ekonomi mereka.

“Peningkatan penerimaan pajak ini menjadi bukti nyata bahwa ekosistem kripto di Indonesia terus bertumbuh dengan baik. Selain memberikan kontribusi signifikan bagi pendapatan negara, perkembangan kripto juga membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat. Dengan berbagai inovasi seperti trading, investasi hingga staking kripto menciptakan ruang bagi individu untuk mencari penghidupan, bahkan di luar pekerjaan konvensional,” jelas Iqbal, dikutip Selasa (28/1/2025).

Baca juga :   Tokocrypto Masuk Dunia Hiburan dengan Menggandeng StarHits

Menurut Iqbal, momentum pertumbuhan ini menunjukkan bahwa aset kripto memiliki potensi besar untuk berkontribusi pada perekonomian Indonesia, baik dari sisi pajak maupun inovasi teknologi.

“Potensi ini tidak hanya berdampak pada perorangan tetapi juga mendorong pertumbuhan startup berbasis teknologi blockchain yang turut menggerakkan roda perekonomian nasional,” tambahnya.

Tokocrypto berharap tren positif ini dapat terus berlanjut dengan dukungan regulasi yang semakin jelas dan inklusif. (*AMBS)

 

Tags: Penerimaan Pajak Transaksi KriptoTokocrypto
Previous Post

Tim Flying Dutchman dari ITB Juarai Garena Game Jam: Back For Round 2

Next Post

Metrodata Antisipasi Peningkatan Permintaan di Industri TIK Tahun Ini

Related Posts

pajak kripto INDODAX
Digital Business

Setoran Pajak Kripto Indonesia Tembus Rp1,96 Triliun Per Februari 2026

6 April 2026
0
Tokocrypto
Digital Business

Tokocrypto Catat Transaksi Rp160 Triliun Sepanjang 2025, Pengguna Tembus 4,8 Juta

30 Januari 2026
0
Bursa Kripto Indonesia
Digital Business

OJK: 72% Bursa Kripto Indonesia Masih Rugi Sepanjang 2025

26 Januari 2026
0
Load More
Next Post
transformasi digital

Metrodata Antisipasi Peningkatan Permintaan di Industri TIK Tahun Ini

AC Ventures

AC Ventures: Dorong Keberlanjutan, Lebih dari 4 Juta Metrik Ton Emisi CO2 Berkurang

Axiata Group x Sinar Mas

Kolaborasi Axiata Group dan Sinar Mas Bidik Pendapatan Rp45,4 Triliun

Discussion about this post

Recent Updates

CFX Connect

CFX Connect, Wadah Literasi Keuangan Digital Bagi Generasi Muda

11 April 2026
Komdigi x Startup AI

Komdigi Gandeng Startup AI Lokal Berantas Judi Online dan Hoaks

11 April 2026
Pajak Kripto INDODAX

Pajak Kripto Tembus Rp1,96 Triliun, INDODAX Sokong 46% Penerimaan Nasional

11 April 2026
ADB - ASEAN Power Grid

ADB Luncurkan Dana Hibah Rp400 Miliar untuk Percepat Proyek Listrik Lintas Batas ASEAN

11 April 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

27 Juni 2019
Sayurbox x Blitz

Sayurbox Gunakan Motor Listrik Blitz untuk Layanan Pengiriman

10 Januari 2024
Startup Hayokerja

Startup HayoKerja Hadirkan Solusi PHL bagi Perusahaan Pencari Tenaga Kerja

25 September 2023
fraud KoinP2P - KoinWorks

Gara-Gara Kasus Fraud KoinP2P, Rusak KoinWorks Sebelanga

22 November 2025
Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

0
Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

0
Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

0
Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

0
CFX Connect

CFX Connect, Wadah Literasi Keuangan Digital Bagi Generasi Muda

11 April 2026
Komdigi x Startup AI

Komdigi Gandeng Startup AI Lokal Berantas Judi Online dan Hoaks

11 April 2026
Pajak Kripto INDODAX

Pajak Kripto Tembus Rp1,96 Triliun, INDODAX Sokong 46% Penerimaan Nasional

11 April 2026
ADB - ASEAN Power Grid

ADB Luncurkan Dana Hibah Rp400 Miliar untuk Percepat Proyek Listrik Lintas Batas ASEAN

11 April 2026
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Layanan Bisnis
Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved
No Result
View All Result
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development

Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Go to mobile version