youngster.id - Usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) mendapat peluang untuk pengadaan barang yang bersumber dari APBN/APBD. Namun masih banyak UMKM yang belum bisa memanfaatkan peluang tersebut. Untuk mendukung hal itu, Pusat Inkubator Bisnis dan Kewirausahaan Institut Koperasi Indonesia (PIBI-Ikopin) mengadakan pelatihan proses pelelangan bagi 40 UMKM binaan.
Direktur PIBI-Ikopin, Indra Fahmi mengatakan, kebijakan pemerintah menetapkan sebanyak-banyaknya paket usaha kecil, nilai paket kurang atau sama dengan Rp2,5 miliar diperuntukkan bagi UMKM. Itu dengan mencantumkan produk usaha kecil dalam katalog elektronik, dan Penyedia non kecil bisa bekerja sama dengan usaha kecil dalam bentuk kemitraan, sub kontrak atau Kerja sama lainnya.
“Namun pada kenyataannya, banyak UMKM yang belum bisa memanfaatkan peluang yang ada akibat kekurang pahaman tentang aturan pelelangan,” kata Direktur PIBI-Ikopin, Indra Fahmi melalui siaran pers, Senin (26/11/2018).
Identifikasi penyebab rendahnya UMKM dalam mengikuti pengadaan barang dari pemerintah diantaranya karena UMKM tidak mengetahui secara sempurna dokumen apa yang harus mereka miliki bila akan mengikuti pelelangan, tidak tahu cara menjajagi untuk mendapatkan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), serta UMKM tidak mengetahui cara mendapatkan Pass Word dari LPSE, maupun cara daftar pada katalog Ekektronik.
“Oleh karena itu, penting diadakan pelatihan semacam ini untuk bisa menjawab permasalahan yang dihadapi UMKM,” ujar Indra.
Di sisi lain, Indra mengatakan selama ini UMKM hanya bisa menjual produknya secara langsung pada konsumen (retai), sehingga sulit bagi mereka untuk meningkatkan omzet dan kinerja bisnisnya melalui pendanaan yang bersumber pada APBN ataupun APBD.
Beberapa materi diberikan dalam pelatihan pelelangan ini, yakni tujuan dan kegunaan standarisasi produk, menyusun spesifikasi produk, menyusun harga perkiraan sendiri (HPS), menyusun 9 dokumen pelelangan, mengikuti proses e-Tendering, dan e-Purchasing, serta e-Katalog.
STEVY WIDIA
Discussion about this post