youngster.id - Di era ekosistem digital di mana sebagian besar aktivitas, komunikasi, hingga transaksi terjadi di dunia maya, individu maupun korporasi harus dapat merasa aman dan terlindungi, salah satunya dengan bisa memastikan validitas atau kebenaran dari identitas seseorang di dunia digital.
Untuk itu, Privy kini menghadirkan e-materai pada dokumen elektronik. Layanan ini mereka luncurkan setelah melihat masifnya transaksi yang menggunakan dokumen elektronik.
“Saat ini Privy memproses hingga 400.000 tanda tangan setiap harinya. Apabila separuhnya saja menggunakan e-meterai, maka Privy dapat memfasilitasi pendapatan negara sebesar Rp 2.000.000.000 per hari,” jelas Marshall Pribadi, CEO Privy, dalam keterangannya Senin (18/4/2022).
Menurut Marshall, layanan e-meterai tersedia di Web App Privy dan juga dapat digunakan melalui koneksi API. Sebelumnya, perusahaan ini juga telah menyediakan layanan tanda tangan digital.
“Dengan terintegrasinya e-meterai di sistem Privy, pengguna akan lebih mudah menandatangani dokumen elektronik yang memerlukan bukti bayar pajak atas dokumen berupa meterai,” tambahnya.
Selain meluncurkan layanan e-meterai, Privy juga telah mendapatkan akreditasi Webtrust for Certification Authority (CA) untuk meningkatkan jaminan kekuatan pembuktian tanda tangan digital Privy dan keamanan data para penggunanya.
Webtrust Seal diberikan kepada penyelenggara sertifikasi elektronik (PSrE) yang telah lolos audit mengikuti standar dari Canadian Institute of Chartered Accountants (CICA) dan American Institute of Chartered Public Accountants (AICPA). Standar-standar tersebut meliputi privacy, security, business practices/transaction integrity, availability, dan confidentiality or non-repudiation.
Dengan demikian, akreditasi Webtrust for CA yang diterima oleh Privy membuktikan bahwa Privy mampu mengelola layanannya setara dengan standar internasional.
Hal ini menjadi sangat penting, karena dunia digital rentan akan terjadinya cyber-attack, di mana informasi pribadi individu dapat dicuri, data perusahaan dapat diretas, dan siapa pun bisa menjadi siapa saja, tanpa adanya sebuah identitas digital yang terverifikasi.
“Tanda tangan digital yang didukung sertifikat digital yang berinduk ke Kementerian Kominfo RI dengan akreditasi Webtrust for CA dipadukan dengan e-meterai menghadirkan layanan penandatanganan dokumen elektronik dengan kekuatan pembuktian dan kepatuhan hukum yang penuh,” tutup Marshall.
STEVY WIDIA
Discussion about this post