youngster.id - Lagi-lagi startup tersandung kasus fraud. Kali ini terjadi pada TaniHub, startup pertanian yang diduga melakukan manipulasi data perusahaan untuk mendapatkan investasi dan penyalahgunaan data untuk kepentingan pribadi. Kasus ini tengah dalam penyidikan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Aparat telah menetapkan tiga tersangka mengenai kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan dana investasi. Dikutip dari akun Instagram Kejari Jakarta Selatan, ketiga tersangkat itu adalah mantan Direktu Utama TaniHub berinisias IAS, mantan Direktur TaniHub ELPLT dan Direktur MDI Ventures berinisial DSW. Mereka disebut terkati pengelolaan dana investasi senilai US$25 juta atau sekitar Rp400 miliar oleh MDI Ventures dan BRI Ventures pada TaniHub beserta afiliasi selama 2019-2023.
Sebelumnya, MDI Ventures memimpin pendanaan seri B US$ 65,5 juta atau Rp 942 miliar ke TaniHub pada Mei 2021. Investor lain yang berpartisipasi saat itu yakni Telkomsel Mitra Inovasi atau TMI, Add Ventures, BRI Ventures, Flourish Ventures, Intudo Ventures, Openspace Ventures, Tenaya Capital, UOB Venture Management, dan Vertex Ventures.
Saat itu CEO TaniHub Group Pamitra Wineka mengatakan pendapatan kotor tumbuh 639% pada 2020. Dengan adanya tambahan modal, perusahaan optimistis bisa tumbuh tiga kali lipat pada 2021. Pamitra menggantikan Ivan Arie Sustiawan yang mundur dari jabatan CEO pada Mei 2021.
TaniHub Group memiliki layanan e-commerce bernama TaniHub, TaniSupply, dan teknologi finansial pinjaman atau fintech lending TaniFund. Tetapi usai pendanaan seri B itu, TaniHub justru melakukan Pemutusan Hubungan Kerja alias PHK pada awal 2022, serta menutup gudang di Bandung dan Bali. Alasannya, ingin mempertajam fokus bisnis pada Business to Business (B2B) seperti hotel, restoran, kafe, modern trade, general trade, UMKM, serta mitra strategis. Kemudian Pamitra mundur dari jabatan pada Juni 2022.
Selanjutnya, unit bisnis di bidang pinjaman online TaniFund mencatatkan kredit macet atau Tingkat Wanprestasi di atas 90 hari (TWP 90) mencapai 63,93% pada Maret 2023. Platform juga gagal membayar uang pemberi pinjaman alias lender. Pada awal 2024, para investor mulai digugat ke pengadilan. Ada tiga gugatan ke Pengadilan Jakarta Selatan dengan total nilai gugatan Rp 471,2 juta.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya menutup izin usaha pinjol TaniFund pada 3 Mei 2024. Kini, TaniHub diselidiki terkait dugaan korupsi dan TPPU.
STEVY WIDIA
Discussion about this post