Sabtu, 11 April 2026
No Result
View All Result
youngster.id
Pratesis Ads
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
No Result
View All Result
Home Headline

Tiga Kementrian Godok Peraturan Menteri Pengendalian IMEI

5 Agustus 2019
in Headline, News
Reading Time: 3 mins read
Tiga Kementrian Godok Peraturan Menteri Pengendalian IMEI

Seminar dari Indonesia Technology Forum (ITF) bahas tentang IMEI di Gedung Serbaguna Kemkominfo Jakarta. (Foto: Fahrul Anwar/youngster.id)

0
SHARES
0
VIEWS

youngster.id - Saat ini, Kementerian Perindustrian,  Perdagangan, Komunikasi dan Informatika tengah menggodok untuk mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) dari berkaitan dengan validasi (pengendalian) IMEI pada pertengahan Agustus tahun ini. Diharapkan Permen tiga menteri tersebut dapat mewujudkan negara yang merdeka dari ponsel Black Market (BM).

Rudiantara, Menteri Komunikasi dan Informatika menuturkan rencana keluarnya Permen tiga Menteri itu diharapkan bisa menyehatkan ekosistem industri telekomunikasi nasional. Beberapa negara juga telah menerapkan soal validasi IMEI ponsel itu. Negara pun sangat diuntungkan karena pendapatan negara dari pajak bisa terdongkrak, selain konsumen juga terlindungi.

 “Dengan keluarnya Permen tiga Menteri itu merupakan bentuk untuk merdeka dari ponsel BM. Oleh karena itu, kami merencanakan mengeluarkan permen soal validasi IMEI itu yang diharapkan terealisasi secepatnya,” ujar Rudiantara dalam seminar yang digelar Indonesia Technology Forum (ITF)  baru-baru ini di Gedung Serbaguna Kemkominfo Jakarta.

Hadir dalam acara itu sebagai pembicara antara lain; Dirjen SDPPI, Ismail, Direktur Jenderal Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika, Bapak Harjanto, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag  Bapak  Veri Anggriono Sutiarto,  Dirjen Bea dan Cukai,  Bapak Heru Pambudi, Wakil Ketua Umum ATSI Bapak Merza Fachys,  Direktur Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)  Bapak Tulus Abadi.

Baca juga :   1.730 Pelaku IKM Ikuti Workshop e-Smart Kemenperin

Permen itu diharpakan bisa ditandatangani pertengahan Agustus itu bertepatan dengan HUT RI ke 74. Dengan demikian, pendapatan negara dari pajak juga akan terdongkrak dan industri ponsel pun tumbuh secara sehat. Pasalnya peredaran ponsel BM tentu sangat merugikan bagi konsumen, industri dan negara. Oleh karena itu  pemerintah menilai pentingnya ada regulasi untuk mengatasi peredaran ponsel BM tersebut. Dari sisi tata niaga, peredaran ponsel BM sangat mengganggu sistem perdagangan negara ini, terutama bagi pendapatan negara. 

Ismail Dirjen Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan skenario penerapan aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI) bila nanti diberlakukan oleh pemerintah.

Pada pemaparan kegiatan saat itu, Ismail membagi tiga alur aturan IMEI di mulai dari fase inisiasi, fase persiapan dan fase operasional. Skenario inilah yang diusulkan oleh tim internalnya sebelum nantinya dibahas dan disahkan ditingkat menteri. Oleh sebab itu, diperlukan waktu sowmaa enam bulan bagi pemerintah untuk memberlakukan aturan tersebut.

Baca juga :   e-Smart Sarana Digital Bagi Industri Kecil

“Ini semua sifatnya usulan, jadi belum ditetapkan oleh ketiga menteri tersebut. jadi 17 Agustus 2018 nanti diupayakan penandatanganan peraturan menteri masing-masing kementrian yang merupakan dalam memberikan peraturan atau induk. Sehingga dalam pemberlakukannya perlu delapan hal yang harus kami selesaikan terlebih dahulu,” papar Ismail. 

Selanjutnya, delapan hal yang dimaksud Ismail adalah dimulai dari penyiapan sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional (SIBINA), penyiapan database IMEI, pelaksanaan tes, sinkronisasi data operator seluler, sosialisasi, penyiapan SDM, SOP Kementerian Kominfo, Kementrian Perindustrian, Kementrian Perdagangan, dan operator seluler serta penyiapan pusat layanan konsumen.

“Sejauh ini perkiraan kami dalam menyiapkan delapan hal tersebut akan membutuhkan waktu selama enam bulan. Setelah enam bulan seluruh peraturan akan live dan akan dieksekusi oleh seluruh operator, sehingga nanti ada pengiriman notifikasi dan seterusnya untuk membuat sistem berjalan,” jelas Ismail.

Baca juga :   Kominfo Siapkan Aplikasi Mudik Lebaran

Pada kesempatan seminar dan talkshow kali ini dicanangkan juga gerakan #StopPonselBM. Dengan gerakan tersebut diharapkan seluruh elemen bangsa ikut terlibat secara aktif memerangi dan mencegah peredaran ponsel BM. 

FAHRUL ANWAR

Tags: IMEIKementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo)Kementerian PerdaganganKementerian Perindustrian (Kemenperin)
Previous Post

Canangkan Wujudkan Kebanggaanmu 100%, Telkom Ajak Masyarakat Kalimantan Manfaatkan Digitalisasi

Next Post

DIVA Resmi Akuisisi 30% Saham Pawoon

Related Posts

Pendidikan Vokasi
Technology

Kemenperin Dorong Pendidikan Vokasi Berinovasi Sesuai Kebutuhan Industri

22 Januari 2026
0
belanja online
Digital Business

Transaksi Harbolnas 2025 Lampaui Target, Capai Rp36,4 Triliun

6 Januari 2026
0
Shopee Luncurkan Ekspor Flexi, Peluang Bagi UMKM Atur Toko Luar Negeri Sendiri
Headline

Shopee Luncurkan Ekspor Flexi, Peluang Bagi UMKM Atur Toko Luar Negeri Sendiri

2 Juli 2025
0
Load More
Next Post
Pawoon

DIVA Resmi Akuisisi 30% Saham Pawoon

layanan Pegipegi

Layanan Pegipegi Targetkan Milenial

Lowo Ireng Reborn & Limosin, Mobil Listrik Terbaru Dari ITS

Lowo Ireng Reborn & Limosin, Mobil Listrik Terbaru Dari ITS

Discussion about this post

Recent Updates

CFX Connect

CFX Connect, Wadah Literasi Keuangan Digital Bagi Generasi Muda

11 April 2026
Komdigi x Startup AI

Komdigi Gandeng Startup AI Lokal Berantas Judi Online dan Hoaks

11 April 2026
Pajak Kripto INDODAX

Pajak Kripto Tembus Rp1,96 Triliun, INDODAX Sokong 46% Penerimaan Nasional

11 April 2026
ADB - ASEAN Power Grid

ADB Luncurkan Dana Hibah Rp400 Miliar untuk Percepat Proyek Listrik Lintas Batas ASEAN

11 April 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

27 Juni 2019
Sayurbox x Blitz

Sayurbox Gunakan Motor Listrik Blitz untuk Layanan Pengiriman

10 Januari 2024
Startup Hayokerja

Startup HayoKerja Hadirkan Solusi PHL bagi Perusahaan Pencari Tenaga Kerja

25 September 2023
fraud KoinP2P - KoinWorks

Gara-Gara Kasus Fraud KoinP2P, Rusak KoinWorks Sebelanga

22 November 2025
Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

0
Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

0
Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

0
Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

0
CFX Connect

CFX Connect, Wadah Literasi Keuangan Digital Bagi Generasi Muda

11 April 2026
Komdigi x Startup AI

Komdigi Gandeng Startup AI Lokal Berantas Judi Online dan Hoaks

11 April 2026
Pajak Kripto INDODAX

Pajak Kripto Tembus Rp1,96 Triliun, INDODAX Sokong 46% Penerimaan Nasional

11 April 2026
ADB - ASEAN Power Grid

ADB Luncurkan Dana Hibah Rp400 Miliar untuk Percepat Proyek Listrik Lintas Batas ASEAN

11 April 2026
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Layanan Bisnis
Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved
No Result
View All Result
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development

Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Go to mobile version