Total Transaksi Judi Online Lebih Rp25 Triliun dalam Setahun Terakhir

Judi Online

Total Transaksi Judi Online Lebih Rp25 Triliun dalam Setahun Terakhir (Foto: Ilustrasi)

youngster.id - Berdasarkan data yang dirilis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Indonesia (PPATK), transaksi terkait judi online di Indonesia meningkat pesat, dengan total transaksi mencapai lebih dari Rp25 triliun dalam setahun terakhir.

Penanggulangan judi online secara efektif membutuhkan pendekatan kolaborasi kolektif yang dimulai dari memahami bagaimana masyarakat dapat terpapar dan akhirnya terlibat dalam aktivitas tersebut.

Danang Tri Hartono, Deputi Analisis dan Pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Indonesia mengatakantahun 2023, deposit masyarakat mencapai Rp34 triliun. Tahun ini sampai kuartal III mencapai Rp43 triliun.  Transaksi paling besar ada pada perbankan, lalu e-wallet, sekarang bergeser melalui merchant aggregator.

“Puluhan ribu merchant terindikasi judi online, berkamuflase menjadi berbagai merhcant. Mereka menggunakan crypto dan valas. Seharusnya merchant aggregator melakukan CDD, EDD untuk melakukan antisipasi memotong rantai judi online berkedok merchant,” ujar Danang, dalam acara Talk Show berjudul “Memutus Mata Rantai Judi Online Demi Ekosistem Digital yang Sehat”, Senin (2/12/2024).

Bank Indonesia sebagai otoritas yang mengatur sistem pembayaran di Indonesia berperan besar dalam memastikan bahwa transaksi digital dilakukan dengan aman dan transparan. Judi online yang semakin marak memanfaatkan platform pembayaran digital untuk mempercepat transaksi, dan BI berkomitmen untuk memperketat pengawasan terhadap transaksi yang mencurigakan.

Berdasarkan sumber dana, deposit judi online sebagian besar berasal dari transaksi melalui bank yaitu mencapai Rp33,09 triliun, dan e-wallet Rp8,37 triliun. Bahkan, berdasarkan jumlah transaksi pada bank, sebanyak Rp1,20 triliun diantaranya tercatat berasal dari bantuan sosial atau bansos.

BI terus berupaya mengimplementasikan kebijakan yang dapat menekan penggunaan sistem pembayaran digital untuk transaksi judi online. Melalui regulasi seperti Pengawasan terhadap Penyedia Jasa Sistem Pembayaran, BI memastikan bahwa transaksi yang melibatkan e-wallet dan pembayaran digital tetap dalam jalur yang sah dan aman, tanpa adanya penyalahgunaan untuk kegiatan ilegal seperti judi online.

Uniek Yuniar, Kepala Divisi Perizinan SP Ritel – DKSP Bank Indonesia menyebutkan, Bank Indonesia turut berperan pada penanganan judi online melalui Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring dan Desk Penanganan Judi Online yang dibentuk oleh Pemerintah bersama dengan beberapa Kementerian dan Lembaga lainnya.

BI juga berperan dalam implementasi Know Your Customer dan Know Your Merchant (KYC/KYM) dengan melakukan penguatan pada ketentuan dan implementasi Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU PPT dan PPPSPM).

“Selain itu, BI juga mengimbau untuk adanya penguatan melalui Fraud Detection System yang bisa melacak transaksi-transaksi kecil yang terindikasi digunakan untuk judi online,” kata Uniek.

Menhariq Noor, Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal Perjudian, Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia menambahkan, Komdigi sudah memblokir lebih dari 5,2 juta situs judi online.

“Salah satu langkah terbaiknya adalah masyarakat harus stop melakukan depo ke situs judi online. Perkembangan judi online saat ini semakin mengkhawatirkan, ini terlihat dari depo terkecil itu adalah di bawah Rp500 rupiah. Judi online ini bukan judi, tetapi scam atau penipuan,” ujar Menhariq.

Tentunya, Upaya meningkatkan literasi digital dan keuangan masyarakat bukan hanya tugas pemerintah saja, tapi menjadi tanggung jawab Bersama. Termasuk pelaku industri.

Dina Artarini, Chief of Legal and Compliance DANA Indonesia mengatakan, pihaknya mendorong terciptanya ekosistem digital yang sehat dan aman. DANA berkomitmen membangun ekosistem digital yang aman melalui tindakan nyata serta upaya pencegahan melalui edukasi dan inovasi dalam aplikasinya.

 “Sejak pertama didirikan hampir tujuh tahun lalu, DANA dibuat dengan tujuan mempermudah transaksi masyarakat. Dalam kasus judi online, DANA mempunyai peran untuk melaporkan semua transaksi-transaksi mencurigakan kepada pihak berwenang. Kami ingin terus menyuarakan bahwa pemanfaatan teknologi pembayaran digital ini jangan sampai disalahgunakan,” kata Dina, Senin (2/12/2024).

Diklaim Dina, pada satu waktu tertentu, DANA telah melakukan blokir terhadap lebih dari 30 ribu akun pengguna dan lebih dari 500 merchant on-us yang terdaftar melalui aplikasi DANA. DANA menegaskan bahwa angka ini hanyalah gambaran pada satu waktu tertentu, yang akan terus berubah seiring perkembangan modus judi online.

Lewat fitur seperti DANA Protection, perusahaan telah memperkuat sistem keamanan untuk mendeteksi dan mencegah transaksi mencurigakan, termasuk yang berhubungan dengan judi online. Hasilnya, ada 50.000 pencarian setiap bulannya pada Fitur Scam Checker dalam DANA Protection, di mana pengguna ikut menyelidiki akun media sosial, nomor, dan tautan mencurigakan. Saat ini, 3,6 juta pengguna DANA juga telah teredukasi mengenai judol, melalui gamifikasi Waspada Online di aplikasi DANA.

 

HENNI S.

Exit mobile version