Transaksi Aset Kripto Indonesia Tembus Rp482 Triliun Sepanjang 2025

Transaksi Kripto

Transaksi Aset Kripto Indonesia Tembus Rp482 Triliun Sepanjang 2025 (Foto: Ilustrasi)

youngster.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi aset kripto di Indonesia sepanjang 2025 mencapai Rp482,23 triliun secara year to date (ytd), mencerminkan tingkat kepercayaan konsumen dan stabilitas pasar yang tetap terjaga di tengah dinamika global.

Pada Desember 2025, nilai transaksi aset kripto tercatat sebesar Rp32,68 triliun, meski mengalami penurunan 12,22 persen dibandingkan November 2025 yang mencapai Rp37,23 triliun. Sementara itu, jumlah konsumen aset kripto terus menunjukkan tren peningkatan, yakni mencapai 19,56 juta konsumen per November 2025, naik 2,50% dibandingkan Oktober 2025.

Dari sisi regulasi, hingga Desember 2025 OJK mencatat terdapat 1.373 aset kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia. OJK juga telah memberikan persetujuan perizinan kepada 29 entitas dalam ekosistem perdagangan aset kripto, yang terdiri dari 1 bursa kripto, 1 lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, 2 kustodian, serta 25 pedagang aset keuangan digital (PAKD).

Selain itu, OJK telah menyetujui 7 lembaga penunjang, meliputi 5 Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dan 2 Bank Penyimpan Dana Konsumen (BPDK). OJK saat ini masih memproses permohonan izin dari sejumlah calon pelaku usaha, termasuk 2 bursa, 2 kliring, 2 kustodian, 4 calon PAKD, dan 2 PJP.

Sebagai informasi pendukung, OJK juga melaporkan perkembangan sektor inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK). Hingga November 2025, penyelenggara ITSK telah menjalin 1.317 kemitraan dengan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dan mitra pendukung lainnya. Pada periode yang sama, penyelenggara ITSK kategori PAJK mencatat total nilai transaksi sebesar Rp24,11 triliun ytd, dengan 16,01 juta pengguna di seluruh Indonesia.

Di sisi pengawasan industri keuangan digital, sepanjang Januari–Desember 2025 OJK telah menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku industri ITSK dan aset keuangan digital atas pelanggaran ketentuan yang berlaku. Sanksi tersebut terdiri dari 33 denda administratif dengan nilai total Rp845 juta serta 37 peringatan tertulis.

OJK berharap upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor industri aset keuangan digital meningkatkan aspek tata kelola yang baik, prinsip kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal,” ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M. Ismail Riyadi, dalam keterangannya, Jum’at (9/1/2026). (*AMBS)

 

 

 

Exit mobile version