Sabtu, 7 Maret 2026
No Result
View All Result
youngster.id
Pratesis Ads
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
No Result
View All Result
Home Headline Various

Pemerintah Larang Anak Usia Dibawah 16 Tahun Punya Akun di Platform Digital

7 Maret 2026
in Various
Reading Time: 1 min read
anak

Anak-anak banyak yang terpapar dengan konten negatif di media sosial. (Foto: ilustrasi/istimewa)

0
SHARES
0
VIEWS

youngster.id - Kementerian Komunikasi dan Digital pada Jumat mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026, yang mengatur pembatasan akses anak-anak ke platform digital. Dalam aturan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) ditegaskan anak berusia di bawah 16 tahun tidak boleh lagi memiliki akun di platform digital berisiko tinggi.

“Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” kata Meutya Hafid Menteri Komunikasi dan Digital dalam pernyataan resmi, Jumat (6/3/2026) di Jakarta.

Dalam penerapan peraturan tersebut, akun milik anak berusia di bawah 16 tahun di platform digital yang dinilai berisiko tinggi terutama media sosial seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X, Bigolive, dan Roblox akan dinonaktifkan. Implementasi peraturan turunan PP Tunas akan dilakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026.

Baca juga :   NCD Academy, Platform Digital Untuk Optimalkan Pengobatan PTM

Meutya menyampaikan bahwa penerapan peraturan akan dilakukan secara bertahap sampai semua platform bisa menjalankan kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pemerintah menyadari implementasi peraturan pembatasan akses anak ke platform digital bisa menimbulkan ketidaknyamanan pada tahap awal. Anak-anak mungkin akan mengeluh dan orang tua bingung menghadapinya. Namun demikian, pemerintah meyakini pemberlakuan peraturan pembatasan akses anak ke platform digital berisiko tinggi merupakan langkah terbaik yang perlu dijalankan demi melindungi anak-anak,” ungkapnya.

Meutya juga mengatakan, Indonesia merupakan negara non-barat pertama yang memberlakukan pembatasan akses anak ke platform digital. Menurut dia, ketentuan itu dijalankan untuk melindungi anak-anak dari ancaman nyata yang mengintai mereka di ruang digital, seperti paparan konten pornografi, perundungan siber, penipuan daring, dan adiksi.  Regulasi pemerintah ini juga hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma.

“Kami ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita,” ucapnya menegaskan.

Baca juga :   2020, Kominfo Targetkan 8 Juta UKM Go Online

 

STEVY WIDIA

Tags: Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026platform digitalTata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas)
Previous Post

Ekspansi Indodana Finance Jangkau 180 Kota di Indonesia

Next Post

Genjot Penjualan Furnitur, Lazada Hadirkan Fitur Layanan Instalasi

Related Posts

paltform digital
BizTech

Perlu Kolaborasi Agar Potensi Platform Digital Jadi Alat Layanan Publik

20 Agustus 2025
0
liburan akhir tahun
Headline

Platform Digital Ini Beri Perlindungan Perjalanan Wisata

9 Juli 2023
0
5GnowdotID
Headline

Platform Digital 5Gnow.id Hadir Sebagai Wahana Inovasi Ekosistem 5G

3 Maret 2023
0
Load More
Next Post
Genjot Penjualan Furnitur, Lazada Hadirkan Fitur Layanan Instalasi

Genjot Penjualan Furnitur, Lazada Hadirkan Fitur Layanan Instalasi

Discussion about this post

Recent Updates

Genjot Penjualan Furnitur, Lazada Hadirkan Fitur Layanan Instalasi

Genjot Penjualan Furnitur, Lazada Hadirkan Fitur Layanan Instalasi

7 Maret 2026
anak

Pemerintah Larang Anak Usia Dibawah 16 Tahun Punya Akun di Platform Digital

7 Maret 2026
Ekspansi Indodana Finance Jangkau 180 Kota di Indonesia

Ekspansi Indodana Finance Jangkau 180 Kota di Indonesia

7 Maret 2026
Program AI Ready ASEAN

AI Ready ASEAN: Solusi Literasi Digital untuk Siapkan Generasi Muda Hadapi Transformasi Global

7 Maret 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

27 Juni 2019
Sayurbox x Blitz

Sayurbox Gunakan Motor Listrik Blitz untuk Layanan Pengiriman

10 Januari 2024
Startup Hayokerja

Startup HayoKerja Hadirkan Solusi PHL bagi Perusahaan Pencari Tenaga Kerja

25 September 2023
fraud KoinP2P - KoinWorks

Gara-Gara Kasus Fraud KoinP2P, Rusak KoinWorks Sebelanga

22 November 2025
Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

0
Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

0
Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

0
Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

0
Genjot Penjualan Furnitur, Lazada Hadirkan Fitur Layanan Instalasi

Genjot Penjualan Furnitur, Lazada Hadirkan Fitur Layanan Instalasi

7 Maret 2026
anak

Pemerintah Larang Anak Usia Dibawah 16 Tahun Punya Akun di Platform Digital

7 Maret 2026
Ekspansi Indodana Finance Jangkau 180 Kota di Indonesia

Ekspansi Indodana Finance Jangkau 180 Kota di Indonesia

7 Maret 2026
Program AI Ready ASEAN

AI Ready ASEAN: Solusi Literasi Digital untuk Siapkan Generasi Muda Hadapi Transformasi Global

7 Maret 2026
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Layanan Bisnis
Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved
No Result
View All Result
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development

Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Go to mobile version