youngster.id - WiCo 2.0 adalah layanan WiFi.id untuk publik yang diselenggarakan oleh PT Telkom bekerjasama dengan mitra dari kalangan pelaku UKM yang berperan menyediakan lokasi dan melakukan penjualan voucher WiFi.id kepada pengguna internet untuk digunakan di tempat tersebut.
Melalui kehadiran WiCo 2.0, pelaku UKM dapat mengembangkan peluang bisnis baru dengan mudah melalui penjualan voucher WiFi.id secara digital dengan skema bagi hasil. Usaha WiCo 2.0 sangat cocok dilakukan oleh kaum perempuan sebagai usaha rumahan, sehingga mampu meningkatkan ekonomi keluarga.
“Wifi Corner 2.0 seperti Warnet Zaman Now, di mana Telkom membuka kesempatan untuk memasuki bisnis di era digital. Pemilik bisnis warnet konvensional bisa meremajakan kembali bisnisnya. Bagi kalangan rumah tangga pemilik usaha mikro juga terbuka peluang untuk memasuki bisnis digital dengan sangat mudah,” kata Dian Rachmawan Direktur Enterprise dan Business Telkom,saat peluncuran Wifi Corner 2.0 Kamis, (28/12/2017) di Jakarta.
Khusus pengguna, akses internet yang bisa dinikmati hingga kecepatan 100 mbps. Proses pendaftaran dan pengelolaan layanan WiCo 2.0 dilakukan secara digital atau lewat mobile apps ‘MyWiCo.’ Dia menjelaskan, aturan main bisnisnya adalah Telkom menerapkan pola bagi hasil dengan pemilik usaha Wifi Corner 2.0. Untuk akses internet menggunakan Wifi Corner 2.0, pengguna harus menggunakan voucher.
Voucher tersebut untuk sekali pakai selama dua jam akses internet di titik Wifi Corner 2.0.
“Nah, Telkom sebagai penyedia internet Wifi Corner 2.0 menjual satu voucher kepada pelaku usaha seharga Rp3.500. Dari harga tersebut, pelaku usaha dan Telkom bagi hasil 50:50,” paparnya.
Dian menambahkan, harga tersebut bukanlah mutlak. Artinya, pelaku UKM dan rumah tangga dibebaskan mau menjual di harga berapa pun ke pengguna internet. “Kalau jual voucher di atas Rp3.500, pola bagi hasil berlaku jika pelaku usaha berhasil menjual voucher di atas 500 buah,” ungkap Dian.
FAHRUL ANWAR
Discussion about this post