Aplikasi Tandatangan Digital Ini Bisa Antisipasi Surat Tes Covid-19 Palsu

Aplikasi tandatangan digital pada surat bebas Covid-19 diterapkan di UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Lampung. (Foto: istimewa)

youngster.id - Meningkatnya permintaan masyarakat untuk melakukan tes Covid-19, membuat fasilitas kesehatan perlu waspada terhadap pemalsuan surat keterangan hasil tes Covid-19 oleh oknum tidak bertanggungjawab. Untuk mengantisipasi surat keterangan hasil tes Covid-19 palsu, dua dosen Institut Teknologi Sumatera (ITERA), Andre Febrianto dan Heriansyah mengembangkan aplikasi tandatangan digital pada surat bebas Covid-19.

Aplikasi tersebut kini sudah diterapkan di UPTD Balai Laboratorium Kesehatan (Labkesda) Provinsi Lampung untuk mengeluarkan surat keterangan tes Covid-19.

Andre Febrianto, Dosen Program Studi Teknik Informatika ITERA mengatakan penerapan aplikasi tandatangan digital pada surat keterangan hasil tes Covid-19 tersebut merupakan tindak lanjut dari kegiatan  Pelatihan pembuatan dan pemanfaatan sistem informasi laboratorium (SIL) yang diadakan dirinya di UPTD Balai Labkesda Provinsi Lampung, beberapa waktu lalu.

“ITERA senantiasa berusaha pengambil peran dalam penerapan teknologi kepada masyarakat terutama di Provinsi Lampung dan Pulau Sumatera, sesuai dengan tagline ITERA For Sumatera.  Salah satunya melalui pengabdian masyarakat yang kami lakukan guna mengatasi masalah di saat pandemic Covid-19,” ungkap Andre dalam siaran pers ITERA Selasa (13/7/2021).

Heriansyah yang menjabat dosen Prodi Teknik Elektro mengklaim aplikasi ini dapat melakukan verifikasi untuk memvalidasi bahwa surat hasil tes Covid-19 yang dikeluarkan benar-benar berasal dari UPTD Labkesda Provinsi Lampung.

“Dengan adanya aplikasi ini surat hasil tes Covid-19 akan tercetak QR-Code yang jika dipindai akan terkoneksi dengan website resmi UPTD Labkesda Provinsi Lampung, sehingga dapat menghindari pemalsuan surat, baik surat hasil pemeriksaan Swab PCR atau Swab Antigen,” katanya.

Sementara itu, Leni Yurina, Kepala UPTD Labkesda Provinsi Lampung, menuturkan menyambut baik aplikasi tandatangan digital yang dibuat oleh tim dosen ITERA.

“Untuk pengembangan selanjutnya, menurut Leni aplikasi tersebut akan diintegrasikan dengan AllRecord-tc-19 (NAR) dan aplikasi Peduli Lindungi yang sudah digunakan oleh pemerintah. Hal tersebut juga sejalan dengan arahan Menteri Kesehatan RI yang tertuang pada Surat Edaran Menkes No. HK.02.01/MENKES/847/2021 tentang Digitalisasi dokumen kesehatan bagi pengguna transportasi udara yang terintegrasi dengan aplikasi Peduli Lindungi,” kata Leni.

“Untuk itu, sistem informasi laboratorium (SIL) dapat segera diterapkan di UPTD Labkesda Provinsi Lampung. Hal ini mengingat pada era digital saat ini sangat diperlukan sebuah sistem informasi yang dapat menunjang segala operasional pelayanan di  Labkesda, mulai dari proses pendaftaran, pemeriksaan sample laboratorium, hingga pembayaran. Selain itu system tersebut juga dapat terintegrasi dengan aplikasi lainnya seperti aplikasi Allrecord-tc-19 (NAR) dan aplikasi Peduli Lindungi sehingga dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat agar lebih efektif dan efisien,” pungkasnya.

 

FAHRUL ANWAR

 

Exit mobile version