youngster.id - Beragam inovasi teknologi terkini terjadi di berbagai sektor termasuk sektor perikanan. Seperti aplikasi Dokter Ikan, pendeteksi untuk mendeteksi penyakit pada ikan. Aplikasi ini karya mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM).
Inovasi itu diciptakan oleh Joshua Alif Wendy dan Mohammad Afrizal yang masing-masing dari Fakultas Kedokteran Hewan dan Program Studi Elektronika dan Instrumentasi di Universitas Gadjah Mada (UGM).
Aplikasi ini berangkat dari banyaknya nelayan tradisional yang masih awam terkait penyakit-penyakit ikan saat para mahasiswa tersebut menjalankan program Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Natuna, Riau. Penyakit ikan yang kerap terjadi itu tak jarang menimbulkan kerugian produksi pada nelayan budidaya.
“Dokter ikan adalah aplikasi yang memudahkan nelayan untuk mendiagnosis penyakit ikan dari gejala-gejalanya serta memberikan cara pengobatan alternatif bagi nelayan budidaya yang tidak mempunyai akses untuk memperoleh obat-obatan,” ungkap Ghilman Nafadza Hakim selaku Koordinator Tim seperti dilansir dari laman UGM baru-baru ini.
Dalam aplikasi Dokter Ikan, ungkap Ghilman, tercantum gambar jenis-jenis penyakit ikan serta cara pencegahan dan penanganannya.
“Penyakit-penyakit pada ikan sangat bervariasi dan perlu perlakuan khusus agar penyakit tidak menyebar. Apabila nelayan kurang mengetahui tentang penyakit ikan, hal ini akan berdampak terhadap performa ikan baik produksi dan reproduksi dari ikan,” jelas dia.
Mereka berharap aplikasi garapannya mampu membantu nelayan meningkatkan produksi dan performa ikan yang dibudidayakkan. Selain itu menurut Ghilman, aplikasi besutan tim yang dikoordinasinya ini merupakan upaya peningkatan produktivitas nelayan dalam pembudidayaan ikan. Pasalnya, penyakit ikan yang memiliki tingkat persebaran tinggi ini mampu menyebabkan angka kematian yang juga besar. Hal tersebut tentunya mampu menimbulkan kerugian bagi nelayan budidaya. Jika aplikasi ini akan dikembangkan lebih lanjut dapat membantu para nelayan di seluruh Indonesia.
STEVY WIDIA
Discussion about this post