youngster.id - Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan paket kebijakan ekonomi jilid XII. Paket yang berisi 10 kemudahan untuk berwirausaha ini diharapkan akan menaikkan peringkat Indonesia dalam survei kemudahan usaha yang dilakukan Bank Dunia.
Saat ini, peringkat easy of doing business atau kemudahan usaha di Indonesia berada di posisi 109. Peringkat tersebut kalah dibanding negara Asia Tenggara lainnya seperti Singapura, Malaysia dan Vietnam.
“10 poin kemudahan usaha untuk menjadikan EODB dari peringkat 109 ke 40,” kata Presiden Jokowi baru-baru ini di Jakarta.
Pertama, kemudahan dalam memulai usaha. Dalam poin ini, salah satu yang diubah ada persayaratan minimal dalam pendirian Perseroan Terbatas (PT). Sebelumnya pendirian PT modal minimal Rp 50 juta, namun kini modal minimal ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pendiri PT yang dituangkan dalam akta pendirian PT.
Kedua, kemudahan dalam pendirian bangunan. Dalam pendirian bangunan saat ini diperlukan 17 prosedur dan memakan 210 hari. Dalam paket kebijakan XII ini, dirombak menjadi 14 prosedur dengan memakan waktu 52 hari.
Ketiga, dalam hal pendaftaran properti. Proses pendaftaran dari yang saat ini harus mengikuti 5 prosedur menjadi 3 prosedur. Dengan demikian, waktunya juga lebih singkat menjadi 7 hari dari sebelumnya 25 hari.
Keempat, mengenai pembayaran pajak. Saat ini pembayaran pajak dilakukan secara offline/manual, sehingga total pembayaran adalah sebanyak 54 kali pembayaran. Dalam paket XII ini, pembayaran pajak dilakukan secara online, dengan total pembayaran menjadi 10 kali.
Kelima, terkait akses perkreditan. Salah satu yang berubah, kini akses perkreditan dapat dilakukan melalui PT Pefindo Biro Kredit dan PT Kredit Biro Indonesia Jaya. Sementara selama ini belum ada biro kredit swasta atau lembaga pengelola informasi perkreditan yang telah beroperasi.
Keenam, penegakan kontrak. Salah satu hal yang dirubah dalam poin ini yaitu mengenai penyelesaian gugatan sederhana yang belum diatur. Sementara dengan adanya paket XII ini, sudah ada peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 dimana kasus gugatan sederhana diselesaikan melalui 8 porsedur dengan lama waktu penyelesaian 28 hari.
Ketujuh, poin yang dirubah tentang penyambungan listrik. Penyambungan listrik nantinya hanya akan melalui 4 prosedur dengan proses penyelesaiannya 25 hari. Sebelumnya harus melalui 5 prosedur dengan lama penyelesaian 80 hari.
Kedelapan, mengenai perdagangan lintas negara. Dalam hal ini pemerintah memangkas waktu ekspor dari sebelumnya 4,5 hari kini hanya menjadi maksimal 3 hari. Tidak hanya itu, untuk biaya ekspor yang sebelumnya dikenakan USD 424 kini menjadi maksimal USD 83.
Kesembilan, mengatur mengenai penyelesaian permasalahan kepailitan. Dalam hal kepailitan, sebelumnya imbalan untuk kurator yang berakhir dengan perdamaian digitung berdasarkan presentase nilai harta debitur. Namun nantinya imbalan berdasarkan presentase nilai utang.
Sedangkan kesepuluh, mengenai perlindungan terhadap investor minoritas. Di paket kebijakan XII ini investor minoritas akan lebih dilindungi dengan peraturan yang sudah ada.
“Dari total 10 poin itu maka disimpulkan prosedur yang harus dilakukan untuk membuka usaha dari sebelumnya 94 prosedur menjadi 49 prosedur. Waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pendirian usahanya dari 1.566 hari menjadi 132 hari. Adapun izin yang harus disayaratkan sebelumnya 9 izin, kini hanya 6 izin,” pungkas Jokowi.
STEVY WIDIA
Discussion about this post