Senin, 29 September 2025
No Result
View All Result
youngster.id
Pratesis Ads
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
No Result
View All Result
Home News

12 Provinsi Sudah Atur Kuota Armada Angkutan Online

27 Januari 2018
in News
Reading Time: 1 min read
3 Penyedia Ojek Online  Resmi Kantongi Izin Operasional dan Berstiker di Jawa Timur

Gubernur Jawa Timur Soekarwo memegang stiker resmi angkutan online di Jawa TImur. (Foto: Antara/Youngster.id)

0
SHARES
0
VIEWS

youngster.id - Kuota armada angkuta online mulai diterapkan. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan sudah ada 12 provinsi yang menerbitkan peraturan daerah terkait kuota angkutan online. Langkah ini menyusul penerapan peraturan menteri perhubungan nomor 108/2017 yang telah diterbitkan 1 November 2017.

Syafrin Liputo, Kepala Subdirektorat Angkutan Orang Kementerian Perhubungan, mengatakan total taxi online dari 12 provinsi yang sudah menetapkan kuota taksi online sebanyak 83.906 kendaraan.

“Berdasarkan inventarisasi kami di seluruh Indonesia, ada 12 wilayah sudah menetapkan kuota sebesar 83.906 angkutan sewa khusus keseluruhan yang sudah ditetapkan kuota,” katanya Jumat (26/1/2018).

Syafrin mengungkapkan, semenjak diterbitkannya PM 108 Tahun 2017 hampir setiap provinsi langsung melakukan penghitungan berdasarkan metode yang telah ditentukan oleh Kemenhub.

Baca juga :   Microsoft Solution Warehouse 2018: Mendefinisikan Pelanggan di Era Transformasi Digital

Sementara itu 12 provinsi yang telah menetapkan kuota yaitu,Jabodetabek sebanyak 36.510 kendaraan, Jawa Barat sebanyak 15.418 kendaraan. Lampung sebanyak 8.000 kendaraan, Sulawesi Selatan sebanyak 7.000 kendaraan, Jawa Tengah sebanyak 4.935 kendaraan.

Jawa Timur sebanyak 4.445 kendaraan, Sumatera Utara sebanyak 3.500 kendaraan, Sumatera Selatan sebanyak 1.700 kendaraan. Kalimantan Timur sebanyak 1.000 kendaraan, Aceh sebanyak 748 kendaraan, Sumatera Barat sebanyak 400 kendaraan dan Bengkulu sebanyak 250 kendaraan.

Dalam hal ini, penghitungan kuota di masing-masing daerah adalah dengan memperhitungkan luas wilayah, kecepatan rata-rata kendaraan saat jam sibuk, rata-rata lama perjalanan menggunakan taksi, jumlah menggunakan taksi pada jam sibuk, waktu tunggu rata-rata penumpang mendapatkan penumpang pada jam sibuk, waktu kerja rata-rata pengemudi taksi per hari, dan rasio luas wilayah administrasi dengan kecepatan rata-rata kendaraan saat jam sibuk.

Baca juga :   Banyak Taksi Online di Jakarta Belum Berizin

 

STEVY WIDIA

Tags: kuota armada angkutan onlinePeraturan Menteri Perhubungan
Previous Post

Greenhouse, Coworking Space Ramah Lingkungan

Next Post

Belimobilgue.co.id Peroleh Suntikan Dana Pra Series

Related Posts

Grab Indonesia Bermitra Dengan Koperasi
News

Grab Indonesia Bermitra Dengan Koperasi

24 Maret 2017
0
Perusahaan Aplikasi Taksi Online Wajib Bajar Pajak
News

Perusahaan Aplikasi Taksi Online Wajib Bajar Pajak

3 Maret 2017
0
Banyak Taksi Online di Jakarta Belum Berizin
News

Banyak Taksi Online di Jakarta Belum Berizin

10 November 2016
0
Load More
Next Post
Belimobilgue.co.id Peroleh Suntikan Dana Pra Series

Belimobilgue.co.id Peroleh Suntikan Dana Pra Series

JD.ID Hadirkan Koleksi Premium Modest Wear dari Anandia Putri

JD.ID Hadirkan Koleksi Premium Modest Wear dari Anandia Putri

Aplikasi Ini Bisa Tampilkan Foto dan Video Medsos Anda di Dinding Rumah

Aplikasi Ini Bisa Tampilkan Foto dan Video Medsos Anda di Dinding Rumah

Discussion about this post

Recent Updates

influencer kecantikan

Digital Marketing & Influencer Dorong Pertumbuhan Klinik Kecantikan

29 September 2025
Harbolnas

Empat Strategi Memaksimalkan Harbolnas di Era Konsumen yang Kian Selektif

29 September 2025
UmrahCash x VIDA

Kolaborasi UmrahCash dan VIDA Hadirkan Dompet Digital Syariah

29 September 2025
XLSMART Integrasikan Pusat Operasi Jaringan Terpadu Customer Experience dan Service Operation Center

XLSMART Integrasikan Pusat Operasi Jaringan Terpadu Customer Experience dan Service Operation Center

29 September 2025
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

27 Juni 2019
Startup Hayokerja

Startup HayoKerja Hadirkan Solusi PHL bagi Perusahaan Pencari Tenaga Kerja

25 September 2023
pendanaan Fintech

Inilah 5 Fintech dengan Pendanaan Terbesar di Indonesia Tahun 2025

15 Mei 2025
Fastwork Raih Pendanaan Seri A US$4,8 Juta

Fastwork Luncurkan Fitur Baru Untuk Pengguna Jasa Freelancer

11 Agustus 2020
Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

0
Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

0
Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

0
Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

0
influencer kecantikan

Digital Marketing & Influencer Dorong Pertumbuhan Klinik Kecantikan

29 September 2025
Harbolnas

Empat Strategi Memaksimalkan Harbolnas di Era Konsumen yang Kian Selektif

29 September 2025
UmrahCash x VIDA

Kolaborasi UmrahCash dan VIDA Hadirkan Dompet Digital Syariah

29 September 2025
XLSMART Integrasikan Pusat Operasi Jaringan Terpadu Customer Experience dan Service Operation Center

XLSMART Integrasikan Pusat Operasi Jaringan Terpadu Customer Experience dan Service Operation Center

29 September 2025
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Layanan Bisnis
Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved
No Result
View All Result
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development

Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Go to mobile version