Sabtu, 11 April 2026
No Result
View All Result
youngster.id
Pratesis Ads
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
No Result
View All Result
Home News

2,44 Juta Pekerja Dapat Bantuan Subsidi Gaji Dari Pemerintah

21 November 2020
in News
Reading Time: 1 min read
E-Commerce Lokal Ini Sasar Usaha Tekstil dan Garmen

Para pekerja pabrik tekstil. (Foto: Ilustrasi/istimewa)

0
SHARES
0
VIEWS

youngster.id - Kementerian Ketenagakerjaan kembali menyalurkan bantuan subsidi gaji  termin kedua bagi para pekerja yang masuk dalam tahap IV. Pemerintah memberi bantuan subsidi gaji kepada pekerja yang masuk kriteria di dalam Peraturan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menuturkan bahwa pada tahap ini, Kemenaker menyalurkan bantuan subsidi gaji sebesar Rp1,20 juta untuk periode November—Desember 2020 kepada 2,44 juta pekerja.

“Pemerintah kembali menyalurkan bantuan subsidi gaji batch IV untuk termin kedua ini kepada 2,44 juta pekerja dengan anggaran yang disalurkan mencapai Rp2,93 triliun,” kata Ida melalui keterangan pers, Jumat (20/11/2020).

Dia menjelaskan, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) telah memproses dana subsidi gaji tersebut kepada bank penyalur, untuk selanjutnya ditransfer ke rekening penerima baik himbara maupun nonhimbara.

Baca juga :   CrediBook Perkuat Layanan di Segmen Grosir Lewat CrediMart

Jika dijumlahkan dari tahap I hingga tahap IV, pemerintah telah menyalurkan subsidi gaji termin kedua kepada 10,48 juta penerima atau 84,5 persen dari keseluruhan penerima yang mencapai 12,40 juta orang.

Jika diperinci pada penyaluran termin kedua ini, tahap I Kemenaker menyalurkan subsidi gaji kepada 2.180.382 pekerja, tahap II disalurkan kepada 2.713.434 pekerja, tahap III disalurkan kepada 3.149.031 pekerja, dan tahap IV 2.442.289 pekerja.

Ida menyarankan supaya pekerja yang merasa berhak mendapat bantuan subsidi gaji tetapi masih belum menerima segera melapor ke manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian, data pekerja yang kurang tersebut dapat diperbaiki.

“Karena sumber datanya dari BPJS Ketenagakerjaan sehingga penyelesaian data ini harus dikoordinasikan dengan mereka juga. Barulah nanti BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan koreksi kepada Kemenaker,” jelasnya.

Baca juga :   Wirausaha di Indonesia Hanya 1,65% dari Total Penduduk

Kriteria penerima bantuan tersebut yaitu warga negara Indonesia (WNI), aktif menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2020, mencantumkan NIK (nomor induk kependudukan), memiliki rekening aktif, dan penerima upah di bawah Rp 5 juta.

 

STEVY WIDIA

Previous Post

Aplikasi Ini Jamin Lindungi Kreator Konten Dari Aksi Pembajakan Digital

Next Post

Antisipasi Penipuan Online, Grab Adopsi AI

Related Posts

Danantara Indonesia
Industry

Danantara Bentuk DENERA, Holding Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL)

10 April 2026
0
Endeavor Outliers 2026
Startup & Entrepreneurship

Endeavor Outliers 2026: 13 Startup Indonesia & Singapura Raih Predikat Performa Terbaik Global

10 April 2026
0
AFTECH dukung platform pinjol
Digital Business

AFTECH Dukung Langkah Hukum 9 Platform Pinjol Terkait Putusan KPPU

10 April 2026
0
Load More
Next Post
Grab For Good: Program Kontribusi Sosial Grab di Asia Tenggara

Antisipasi Penipuan Online, Grab Adopsi AI

Ada Kesempatan Tumbuh Di Tengah Kesulitan

Ada Kesempatan Tumbuh Di Tengah Kesulitan

e-commerce

Operator Ini Terapkan Platform Penawaran Produk Sesuai Profil Pelanggan

Discussion about this post

Recent Updates

Danantara Indonesia

Danantara Bentuk DENERA, Holding Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL)

10 April 2026
Endeavor Outliers 2026

Endeavor Outliers 2026: 13 Startup Indonesia & Singapura Raih Predikat Performa Terbaik Global

10 April 2026
AFTECH dukung platform pinjol

AFTECH Dukung Langkah Hukum 9 Platform Pinjol Terkait Putusan KPPU

10 April 2026
Produksi eSAF oleh eFuels SEA di Asia Tenggara

eFuels SEA Gandeng Infinium, Siap Bangun Pabrik Bahan Bakar Pesawat Berkelanjutan di Asia Tenggara

10 April 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

27 Juni 2019
Sayurbox x Blitz

Sayurbox Gunakan Motor Listrik Blitz untuk Layanan Pengiriman

10 Januari 2024
Startup Hayokerja

Startup HayoKerja Hadirkan Solusi PHL bagi Perusahaan Pencari Tenaga Kerja

25 September 2023
fraud KoinP2P - KoinWorks

Gara-Gara Kasus Fraud KoinP2P, Rusak KoinWorks Sebelanga

22 November 2025
Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

0
Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

0
Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

0
Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

0
Danantara Indonesia

Danantara Bentuk DENERA, Holding Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL)

10 April 2026
Endeavor Outliers 2026

Endeavor Outliers 2026: 13 Startup Indonesia & Singapura Raih Predikat Performa Terbaik Global

10 April 2026
AFTECH dukung platform pinjol

AFTECH Dukung Langkah Hukum 9 Platform Pinjol Terkait Putusan KPPU

10 April 2026
Produksi eSAF oleh eFuels SEA di Asia Tenggara

eFuels SEA Gandeng Infinium, Siap Bangun Pabrik Bahan Bakar Pesawat Berkelanjutan di Asia Tenggara

10 April 2026
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Layanan Bisnis
Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved
No Result
View All Result
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development

Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Go to mobile version