youngster.id - Seiring dengan kampanye cashless, layanan uang elektronik (e-money) semakin marak. Belum lam aini Bank Indonesia (BI) kembali merilis perizinan uang elektronik (e-money) kepada beberapa penyelenggara.
Kali ini perizinan tersebut diberikan kepada 5 perusahaan, yaitu PT Verita Sentosa Internasional (dengan platform PayTren), PT Ezeelink Indonesia (dengan platform Ezeelink), PT Solusi Pasti Indonesia (dengan platform PayPro)m, PT Cakra Ultima Sejahtera (dengan platform Duwit.id) dan PT E2Pay Global Utama (dengan platform Kocek).
Kelima perusahaan di atas sudah terkonfirmasi mendapatkan lisensi e-money dari pihak terkait. Dengan demikian berarti hingga medio 2018, sudah ada 32 perusahaan yang mengantongi lisensi uang elektronik BI.
PayTren dikenal sebagai aplikasi mobile yang mengakomodasi berbagai jenis transaksi pembayaran dan digital. Sebelum mendapat lisensi e-money, PayTren sempat dibekukan, senasib dengan beberapa platform lain seperti BukaDompet milik Bukalapak, TokoCash milik Tokopedia, dan ShopeePay milik Shopee.
Ezeelink merupakan platform yang memungkinkan merchant untuk menerapkan sistem e-voucher dan e-coupon sebagai media pembayaran transaksi. PayPro adalah aplikasi mobile yang mengakomodasi berbagai jenis layanan pembayaran dan transaksi keuangan lainnya. Sedangkan E2Pay mengembangkan aplikasi Kocek menyediakan platform e-wallet untuk berbagai jenis pembayaran.
Peraturan BI (PBI) Nomor 20 Tahun 2018 yang berlaku sejak 4 Mei 2018 –revisi dari PBI Nomor 18 Tahun 2016—menyaratkan perusahaan harus memperoleh izin jika memiliki colse up jumlah dana menganggur lebih dari 1 miliar Rupiah.
STEVY WIDIA
Discussion about this post